Buntut Hilangnya Lima Jurnalis dan Tiga ABK di Selat Sunda, AJI Yogyakarta Tuntut SOP Keselamatan

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB
Operasi pencarian lima jurnalis serta tiga kru speed boat sempat disetop sementara pada Selasa malam (8/9/2026), sebelum akhirnya dilanjutkan kembali hari ini (9/9/2026) melalui perluasan area penyisiran. (Basarnas)
Operasi pencarian lima jurnalis serta tiga kru speed boat sempat disetop sementara pada Selasa malam (8/9/2026), sebelum akhirnya dilanjutkan kembali hari ini (9/9/2026) melalui perluasan area penyisiran. (Basarnas)
 
SLEMAN - Laporan putus kontak lima jurnalis di perairan Selat Sunda menampar wajah muram standar keamanan profesi pewarta Tanah Air. Atas peristiwa ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menuntut para pimpinan perusahaan media segera menerbitkan standard operating procedure (SOP) peliputan bencana yang mengikat aturan keberangkatan menuju zona berbahaya.
 
Anggota AJI Yogyakarta Bambang Muryanto menjelaskan, tanpa SOP, tanpa koordinasi redaksi, dan tanpa pemetaan mitigasi bencana yang jelas jurnalis berisiko rentan turun ke lapangan. Insiden hilangnya M. Bagus Khoirunnas, Arie Basuki, Yudistiro Pranoto, Firman Daus, dan Donal Husni mencetak rekam jejak kecelakaan kelautan terburuk dalam satu dekade terakhir bagi profesi jurnalis. Keselamatan pewarta menuntut pemenuhan tiga pilar utama, yakni perlindungan fisik, penanganan psikososial, serta keamanan ruang digital.
 
Baca Juga: DPP Kota Jogja Ingatkan Vaksinasi Rabies Wajib Diulang Setiap Tahun, Bukan Sekali Seumur Hidup
 
"Keselamatan jurnalis harus dijadikan arus utama dalam setiap kerja jurnalistik harian," tegas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/9). 
 
AJI Yogyakarta juga mendorong implementasi hak veto jurnalis merujuk standar serikat pekerja negara maju. Reporter lapangan bebas menolak mandat peliputan kerusuhan maupun bencana alam apabila pimpinan redaksi gagal menyediakan alat pelindung diri secara lengkap. Bambang memastikan penolakan tersebut sah demi menegakkan keselamatan fisik sekaligus menangkal potensi kerusakan kesehatan mental para pewarta.
 
"Media yang memaksakan penugasan tanpa pelatihan dapat dijatuhi sanksi oleh serikat pekerja," jelas Bambang.
 
Baca Juga: In Memoriam Irjen Pol (Purn) Haka Astana Mantika Widya; Gusti Prabu Kenang Sosok Disiplin
 
Jurnalis dinilai wajib membekali diri dengan pendalaman pengetahuan dasar mitigasi bencana dan pemetaan rute penyelamatan darurat sebelum menembus titik peliputan. Bambang mengingatkan tingginya urgensi kesiapsiagaan personal ini bagi pewarta di wilayah DIJ. Lantaran ada potensi bencana alam dari Sesar Opak, Gunung Merapi, hingga ancaman megathrust dari Laut Pantai Selatan. 
 
Sementara itu, Ketua AJI Yogyakarta, Hartanto Ardi Saputra, mengecam keras kecerobohan administratif perusahaan media. Ia menyoroti ulah manajemen menerjunkan staf ke kawasan rawan tanpa perbekalan esensial semacam jaket pelampung.
 
"Jajaran pimpinan redaksi wajib memahami bahwa tidak ada berita bernilai seharga nyawa satu orang jurnalis," tegas laki-laki yang akrab disapa Rimba tersebut. 
 
Keselamatan kerja menuntut pewarta selalu menjaga lintasan kontak rutin. Jurnalis dinilai wajib membagikan posisinya kepada keluarga, rekan seprofesi, dan pihak redaksi saat menyusuri lingkungan berbahaya. Prosedur komunikasi ini menambal celah penerapan standar keselamatan institusi di lapangan.
 
"Risiko kerja jurnalistik tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, tetapi wajib diminimalkan melalui prosedur mitigasi yang disiplin," tandas Rimba. (del) 
Editor : Sevtia Eka Novarita
AJI Yogyakarta hilang jurnalis Selat Sunda keselamatan