BGN Pakai Sistem Reimburse, Pemkab Sleman Talangi Dulu Biaya Pengobatan Keracunan MBG

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB
TANGGUNGAN BGN: Siswa saat menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban keracunan MBG yang ada di Sleman dipastikan biaya pengobatannya ditanggung oleh BGN lewat reimburse. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
TANGGUNGAN BGN: Siswa saat menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban keracunan MBG yang ada di Sleman dipastikan biaya pengobatannya ditanggung oleh BGN lewat reimburse. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menalangi biaya pengobatan korban keracunan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan agar seluruh korban tetap mendapat pelayanan kesehatan tanpa terkendala persoalan biaya.

Kepastian tersebut disampaikan setelah salah seorang guru yang menjadi korban keracunan di Kapanewon Turi sempat mengeluhkan harus mengeluarkan biaya pengobatan secara mandiri saat mendapat penanganan di RSUD Sleman. Guru tersebut merupakan salah satu korban setelah mengonsumsi menu MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wonokerto pada Senin (7/9).

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sleman Hening Sucahya mengatakan, seluruh biaya pengobatan korban terdampak dipastikan menjadi tanggungan Badan Gizi Nasional (BGN). Baik korban yang menjalani perawatan di puskesmas maupun rumah sakit.

Baca Juga: HMI Jogja Kawal Kasus Pemerkosaan Eks Santriwati di Sleman, Desak Polisi Segera Tahan Tersangka

Menurut dia, adanya korban yang sempat membayar biaya pengobatan sendiri terjadi karena persoalan administrasi pada tahap awal penanganan. Saat ini, mekanisme pembiayaan telah diperjelas. “Pemkab Sleman melakukan mekanisme dana talangan terlebih dahulu untuk memastikan seluruh korban segera tertangani tanpa kendala biaya,” kata Hening Senin (14/9).

Setelah itu, seluruh tagihan medis akan diajukan untuk diganti secara penuh oleh BGN. Penggantian dilakukan setelah melalui proses verifikasi oleh Satgas MBG Kabupaten Sleman melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman untuk memastikan klaim sesuai dan tepat sasaran.

Hening menegaskan, tidak ada batas maksimal biaya pengobatan yang ditanggung bagi korban. Seluruh tindakan medis yang diperlukan, mulai penanganan darurat, observasi, pemberian obat-obatan hingga pemulihan, akan ditanggung sesuai tagihan riil.

“Prioritas utama saat ini adalah keselamatan dan pemulihan kesehatan para penerima manfaat tanpa dibatasi oleh kuota biaya,” ujarnya.

Baca Juga: Pelatih PSS Sleman Pieter Huistra Tak Mau Larut dalam Kekalahan Dua Laga Awal Super League Musim Ini

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sleman Harsono Budi Waluyo menyebut, biaya yang sempat dikeluarkan guru korban keracunan tersebut telah diganti oleh pihak SPPG pada Jumat (11/9). Kemudian Senin (14/9), jajaran SPPG Turi Wonokerto kembali mendastangi guru tersebut untuk bersilaturahmi, melakukan klarifikasi, sekaligus memastikan kondisi dan tindak lanjut pelayanan kesehatan.

Harsono mengatakan penerima manfaat yang terdampak dan membutuhkan pelayanan kesehatan dapat mengajukan penggantian biaya melalui mekanisme remburs kepada BGN.

Pengajuan dilakukan melalui KPPG setempat dan Biro Umum dan Keuangan BGN dengan melampirkan dokumen pendukung, antara lain rincian tagihan pelayanan kesehatan, bukti pembayaran atau kuitansi, resep dan bukti pembelian obat, dokumen medis, serta identitas penerima manfaat.

“Seluruh biaya yang diajukan didukung oleh dokumen yang sah agar dapat diverifikasi dan diproses sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan Pemkab Sleman tidak akan tinggal diam dalam menangani persoalan korban keracunan MBG. Dia meminta dinas kesehatan dan dinas sosial turut menangani dampak yang dialami korban.

Harda juga membuka opsi penggunaan anggaran jaring pengaman sosial (JPS) apabila diperlukan untuk membantu korban. Menurut dia, pemerintah daerah harus memastikan masyarakat yang menjadi korban tidak dirugikan. “Kalau itu pasti korban ini ya saya ambil alih, nanti saya bantu,” ujarnya.

Selain persoalan pembiayaan, Harda meminta pengawasan dan pembinaan terhadap SPPG diperketat. Langkah pencegahan dinilai penting agar kejadian keracunan setelah konsumsi menu MBG tidak terus berulang.

“Jadi dicari sumber permasalahannya apa. Saya sudah pernah mengundang SPPG dan mengingatkan kalau pencegahan itu jauh lebih baik,” katanya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
keracunan mbg pengobatan Badan Gizi Nasional (BGN) keracunan Pemkab Sleman