SLEMAN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman siap memberikan pendampingan terhadap FN, korban kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah.
Langkah ini diambil usai UPTD PPA Sleman menerima surat resmi dari Polresta Sleman untuk pengawalan proses hukum korban.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Sleman Anang Suyoto mengungkapkan, hingga saat ini pihak keluarga maupun korban belum membuat laporan resmi.
Baca Juga: Gen Z Impact Fest 2026 Hadir di Jogja, Bahas Finansial hingga Dunia Kreator
Akan tetapi, informasi awal yang didapat oleh pihaknya justru diterima dari Satgas PPA DIY, yang kemudian ditindaklanjuti lewat koordinasi dengan aparat kepolisian.
"Kemarin kami menerima surat dari Polresta Sleman. Intinya meminta UPTD PPA untuk melakukan pendampingan terkait korban pada saat dimintai keterangan," jelasnya, Sabtu (12/9).
Meski begitu, Anang mengatakan jika hingga saat ini, pihaknya belum bertemu langsung dengan korban maupun keluarganya.
Sehingga proses pendampingan hukum akan disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan atau penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polresta Sleman.
Baca Juga: Pemere Dibata, Lagu Karo tentang Syukur atas Anugerah Kehidupan
"Kami masih menunggu koordinasi lanjutan dari Polresta Sleman mengenai kepastian waktu pemeriksaan korban. Saat pemanggilan itu, kami dipastikan hadir mendampingi," lontarnya.
Terkait kabar yang menyebutkan korban FN kini tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan, Anang mengaku belum bisa mengonfirmasi secara detail.
Pihaknya masih mengumpulkan data valid terkait kondisi fisik maupun psikis korban.
"Kabarnya memang seperti itu (hamil delapan bulan), tapi kami belum memegang data lengkapnya," jelasnya.
Baca Juga: Susunan Pemain PSS Sleman vs Madura United, Melvyn Starter dan Ashkovski Debut
Selain mendampingi proses hukum di kepolisian, lanjut Anang, UPTD PPA Sleman juga menyiapkan penanganan pascatrauma bagi korban.
Pihaknya akan menawarkan berbagai fasilitas layanan, termasuk pendampingan psikologis.
"Kami sudah menyiapkan tenaga konselor dan psikolog internal.
Jika nanti dibutuhkan penanganan lebih spesifik seperti psikolog klinis, kami juga siap memfasilitasi. Semua bergantung pada kebutuhan dan persetujuan korban serta pihak keluarga," tandasnya. (ayu)
Editor : Meitika Candra Lantiva