SLEMAN - Pondok Pesantren Ash-Sholihah buka suara atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di tempatnya. Peristiwa ini melibatkan pelaku berinisial NH alian GN sementara korbannya adalah perempuan berinisial FN. Saat ini korban tengah mengandung dengan hari perkiraan lahir (HPL) pada Oktober mendatang.
Putra Kandung Pengasuh Pondok Ash-Sholihah, Ahmad Khairul Anwar menjelaskan, NH bukan pengasuh pondok melainkan anak menantu dari keluarga pondok dan salah satu staf pengajar.
Dia sebut perbuatan pelaku memang berada di area pondok, tetapi itu adalah rumah sendiri yang ditempati oleh NH bersama istrinya. Sementara FN sendiri adalah alumni dan peristiwa terjadi saat yang bersangkutan bukan lagi berstatus santriwati.
"Kejadian perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga sebenarnya sudah dimediasi di 16 Juli oleh pihak pondok dan sudah selesai secara kekeluargaan," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Pondok Ash-Sholihah, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman pada Jumat (11/9).
Menurutnya, pihak pondok tidak tinggal diam dengan kejadian ini sehingga usai pengurus yayasan melakukan investigasi diputuskan pemberhentian pelaku sebagai pengurus pondok pada 6 Juli.
Baca Juga: Kenapa Outfit Oversized Tak Pernah Benar-Benar Hilang dari Tren?
Pemberhentian ini karena pelaku terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina. Wujud tanggungjawab pondok selanjutnya adalah memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dengan FN. Momen tersebut dihadiri oleh orang tua FN dan paman NH yang dilaksanakan pada 7 Juli 2026.
Putra KH. Muh Mahrom ini juga menampik bahwa pondok menyembunyikan FN di Geger, Magelang demi menutupi kehamilannya. Pada faktanya justru orang tua korban yang meminta kepada pondok untuk mengungsikan FN ke Geger, Magelang. Atas inisiatif ini pihak pondok juga telah memberitahu orang tua FN terkait keberadaannya.
"Perkara ini menjadi viral karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi di awal ternyata oleh pihak korban dilaporkan kepolisian didampingi advokatnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Pondok Pondok Pesantren Ash-Sholihah Heri Purwanto menegaskan, upaya nikah siri yang dilakukan sejatinya selaras dengan upaya restorative justice. Jadi, penyelesaian perkara yang kemudian mengedepankan kekeluargaan. Sesuai dengan kebiasaan pondok pesantren bahwa seluruh persoalan awalnya mesti diselesaikan dahulu lewat musyawarah kekeluargaan.
"Musyawarah dilakukan dengan kehadiran kedua orang tua anak dan tanpa paksaan. Artinya itu terjadi pure karena memang kekeluargaannya yang dikedepankan," tegas Advokat Tim Hukum Yakuza Maneges DIJ ini.
Pondok Pesantren Ash-Sholihah sendiri dia sebut juga terus kooperatif dan hadir atas tawaran mediasi oleh tim hukum korban pada Selasa lalu. Hanya saja dalam pertemuan tersebut memang tidak ditemui kesepakatan karena dia nilai permohonan dari pihak korban yang disebut luar biasa besar.
"Kalau menuntut pada pelaku mau berapa miliar silakan, tapi jangan ke pondok. Kami bukan pelaku," ujarnya.
Pondok Ash-Sholihah Nilai Istri Sah FN yang Justru Jadi Korban karena Hubungan Keluarga yang Harmonis Rusak
Ahmad mengonfirmasi bahwa tindak kekerasan seksual NH pada FN dilakukan pada Desember 2025 saat liburan pondok, saat itu istri sahnya belum mengetahui kejadian ini. Lalu pada 29 Januari saat istri sahnya sedang melahirkan di rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri.
Dia tidak mau berkomentar bahwa hubungan ini didasarkan pada paksakan atau bukan karena itu adalah ranah perbuatan pelaku secara pribadi.
Baca Juga: Dari Serie D ke Panggung Eropa: Como 1907 Hajar RB Leipzig 4-1 di Debut Liga Champions
"Pada Juli 2026 pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku," katanya.
Perbuatan ini baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku saat bertanya pada FN dan dijawab telah berhubungan dua kali dengan NH.
Menurut Ahmad, setelah hubungan pertama pada Desember 2025, FN masih sering datang ke pondok dengan kemauan sendiri. Termasuk saat dihubungi oleh istri NH untuk membantunya. Kalau pun hubungan itu didasarkan pada paksaan, Ahmad menilai, semestinya FN merasa takut dan trauma. Hanya saja pada kenyataannya FN masih sering datang ke pondok.
"Justru istri pelaku NH adalah korban dari perbuatan NH dengan FN karena hubungan harmonis keluarganya menjadi rusak karena adanya pihak ketiga," tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Heri. Sebagai kuasa hukum dia mengaku juga akan menempuh langkah hukum. Bukan atas nama pelaku, tetapi atas nama istri dari FN yang sejatinya jadi korban atas peristiwa ini. Hanya saja dia belum bisa menyampaikan apakah laporan ini kaitannya pasal perzinaan atau apa.
"Ya ditunggu saja. Kaitannya dengan langkah hukum, besok kami akan menyampaikan tersendiri," tuturnya.
Kuasa Hukum FN sendiri akan membagi kasus ini dalam tiga kasus. Pertama laporan terhadap pelaku, kedua pada oknum-oknum pengurus, dan ketiga adalah lembaga atau institusinya.
Laporan pada lembaga ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana bahwa korporasi adalah subjek hukum yang bisa dipidanakan. Heri mempersilakan jika kuasa hukum dari FN ingin melaporkan pondok maupun orang-orang di dalamnya. Hanya saja dia mengingatkan bahwa setiap laporan harus didasarkan pada bukti-bukti.
"Itu hak mereka. Kalau misalnya mereka mau melaporkan pondok, maka kemudian pondok sudah membentuk tim untuk mengantisipasi terjadinya perkara yang terjadi," tegasnya.
Pondok Ash-Sholihah Konfirmasi Bahwa FN Jalankan Adat Khidmah Tanpa Digaji
FN yang masih berada di Pondok Ash-Sholihah meski sudah lulus menjadi santri karena menjalankan adat kebiasaan pondok. Menurut Ahmad, saat sudah lulus tahun kedua dan tahun ketiga biasanya ada alumni yang mengabdi atau disebut dengan khidmah. Adat ini adalah bentuk pengabdian sehingga memang tidak dibayar.
Baca Juga: Merapi Kembali Bergemuruh, 31 Guguran dalam Enam Jam, Asap Kawah Capai 200 Meter
"Hanya saja untuk alumni tahun lulus pertama itu memang wajib khidmah," katanya.
Heri selaku kuasa hukum menambahkan, dalam menjalankan tradisi khidmah ini sudah ada formulir kesanggupan untuk wajib mengabdi satu tahun saja. Apabila lebih dari itu adalah kebiasaan dari alumni agar bisa tetap di pondok. Dalam pengabdian ini alumni bisa menjadi guru atau bisa jika ingin mengasah kemampuan hafalan Al-Qur.'annya.
"Kalau santri itu yang namanya khidmah jadi guru itu senang, ora susah. Itu kebiasaan. Bukan masuk undang-undang ketenagakerjaan terus dibayar," tambahnya.
Pada prinsipnya dia memastikan bahwa perlindungan santri yang ada di Pondok Ash-Sholihah ini tetap jadi prioritas utama di tengah perkembangan isu ini.
Situasi pengajaran kini juga tetap kondusif. Jumpa pers yang digelar kali ini bahkan disiarkan langsung melalui YouTube sesuai permintaan wali santri agar mereka bisa mendengar cerita dari sisi pondok.
Harapannya agar mereka tidak mengikuti narasi bahwa pondok melindungi pelaku, padahal sejatinya pondok mendukung proses hukum pada pelaku dan tidak menutupi-nutupi.
Baca Juga: Liverpool Siapkan Gelandang Baru, Alexis Mac Allister Terancam Tergusur
"Tapi kalau kemudian pondok diserang, kami sudah siapkan tim. Ormas-ormas juga sudah menyampaikan bahwa kalau pondok yang diserang, siap," terangnya. (del)
Editor : Bahana.