SLEMAN - Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Wonokerto mengeluarkan surat pernyataan sikap terkait kasus keracunan usai para siswa mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (7/9) lalu.
Dalam surat tertanggal 7 September nomor 13/BPKAL.WK/IX/2026 tersebut menyampaikan bahwa BPKal sudah mengadakan rapat koordinasi untuk merumuskan pernyataan sikap dengan empat poin.
Pertama, meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kejadian ini. Kedua, menutup SPPG Wonokerto karena sampai dengan saat ini belum ada perjanjian hitam di atas putih dengan pihak kalurahan maupun panitikismo. Ketiga, meminta Pemerintah Kalurahan Wonokerto bersikap tegas pada pengelola SPPG Wonokerto.
Terakhir meminta SPPG memberikan kompensasi pada korban yang dirawat di rumah sakit. Dituliskan bahwa surat tersebut dibuat dalam rangka melindungi generasi penerus untuk menuju masa depan yang lebih baik.
Ketua BPKal Wonokerto, Sutarja menjelaskan, latar belakang keluarnya surat tersebut karena pihaknya menampung aspirasi dari masyarakat.
Baca Juga: DPRD Kota Jogja Desak Pemkot Libatkan RT-RW untuk Benahi Data Desil Warga
Surat itu rencananya akan disampaikan pada lurah, tetapi memang terlanjur tersebar luas. Saat ini sudah ada surat baru yang dibuat didasarkan pada rapat bersama jajaran forum koordinasi pimpinan kapanewon kemarin.
"Semua langsung terjawab, sudah klir semua. Tidak ada masalah," kata pria yang menandatangani surat tersebut dikonfirmasi, Rabu (9/9).
BPKal Wonokerto juga telah mengeluarkan surat pernyataan sikap baru tertanggal 9 September yang berisi poin-poin revisi atas surat sebelumnya. Pertama, mendukung penuh proses investigasi pihak berwenang yang saat ini masih berlangsung.
Kedua, Kalurahan Wonokerto tidak berwenang menutup SPPG karena kewenangan ada di Badan Gizi Nasional. Lalu sehubungan dengan penggunaan tanah sultan ground yang digunakan oleh SPPG, kalurahan telah mengajukan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara yang berhak mengeluarkan izin adalah pihak keraton. Terakhir, pemerintah kalurahan diminta mengimbau pengelola SPPG untuk evaluasi secara menyeluruh dan melakukan perbaikan pelayanan. Sutarja mengaku tidak ada tekanan sama sekali dalam proses revisi surat pernyataan sikap ini.
"Pokoknya sudah ketemu, sudah clear semua masalah MBG sudah gak ada. Saya juga mendukung karena itu program pemerintah," katanya.
Sementara itu, Lurah Wonokerto Riyanto Sulistyo Budi menerangkan, tugas dari BPKal memang menjaring aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan ke lurah. Hanya saja soal surat ini pemerintah kalurahan belum menerima, tetapi sudah terlanjur tersebar di sejumlah grup-grup warga. Dia juga menilai penanganan kasus keracunan ini sudah sesuai prosedur dan terkendali.
"Persoalan MBG itu juga bukan kewenangan kami, itu kewenangan yang di atas mau diberhentikan sementara atau dicabut izinnya," katanya.
Baca Juga: Preview dan Prediksi Napoli vs Arsenal di Liga Champions, Tantangan Perdana The Gunners di Eropa
Atas peristiwa keracunan ini dia sebut kalurahan sebatas membantu dalam proses penanganan. Baik itu untuk koordinasi para relawan, penerjunan ambulans, pendataan, maupun konsolidasi dengan sekolah-sekolah yang terdampak.
Disinggung soal lahan yang digunakan sebagai lokasi SPPG, Riyanto membenarkan bahwa lokasi tersebut memang sultan ground. Penggunaannya dia pastikan sudah sesuai prosedur dengan pengajuan izin ke panitikimo dan memang sudah dapat digunakan. (del)
Editor : Bahana.