SCENTS Gugat Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling, Tujuh Tergugat Dituntut Rp 2,46 Miliar

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 20:45 WIB
BUKTI: Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species (SCENTS) menunjukkan foto-foto penyelundupan sisik trenggiling Senin (7/9). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
BUKTI: Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species (SCENTS) menunjukkan foto-foto penyelundupan sisik trenggiling Senin (7/9). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species (SCENTS) menggugat tujuh pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal 3.053 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica). Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 2 September 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung 17 September mendatang.

SCENTS meminta para tergugat bertanggung jawab atas dugaan kepemilikan, penyimpanan, penyamaran, pengangkutan, hingga pengurusan ekspor sisik satwa dilindungi tersebut. Tujuh tergugat terdiri atas empat individu berinisial AAM, TT, VXH, dan MIS, serta tiga korporasi yakni PT VTM, PT TSR, dan PT LWA.

Ketujuh tergugat juga tengah menjalani proses persidangan pidana dalam perkara dugaan penyelundupan sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan Kamboja. Sisik trenggiling tersebut diduga akan digunakan sebagai bahan dasar pembuatan kosmetik.

Baca Juga: Merapi Masih "Batuk" Sore Ini, BPPTKG Catat Puluhan Kali Gempa dalam 6 Jam

Kuasa hukum SCENTS dari NET Attorney Nasrul Saftiar Dongoran mengatakan, salah satu petitum gugatan meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar Rp 2,46 miliar untuk pemulihan lingkungan. Nilai tersebut bukan merupakan harga dari ribuan trenggiling yang mati akibat perburuan. Dana itu akan digunakan untuk program pemulihan dan perlindungan populasi trenggiling selama tiga tahun.

Program tersebut mencakup pemulihan habitat seluas 15 hektare, penelitian molekuler, serta edukasi dan kampanye publik. Melalui gugatan itu, SCENTS juga mendorong adanya putusan progresif yang mengakui trenggiling dan/atau satwa liar dilindungi sebagai subjek hukum.

“Harapannya kerugian terhadap satwa tidak lagi dipandang semata sebagai hilangnya barang bukti. Tapi kerugian terhadap makhluk hidup, populasi spesies, dan keseluruhan ekosistem,” beber Nasrul saat jumpa pers di Sariharjo, Ngaglik, Sleman Senin (7/9).

 Baca Juga: Aroma Wangi Kopi Arabika Temanggung, Dedikasi dari Lereng Gunung Tembus Panggung Nasional

Kasus dugaan penyelundupan tersebut mulai terungkap pada 12 Februari 2026. Saat itu, petugas Bea Cukai mencurigai sebuah kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan ketidaksesuaian antara susunan muatan dan dokumen ekspor. Pemeriksaan fisik pada 18 Februari 2026 kemudian menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 3.053 kilogram.

Berdasarkan penghitungan yang digunakan dalam gugatan, jumlah sisik tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 8.532 ekor trenggiling yang diambil dari alam dan dibunuh. Satwa-satwa tersebut diduga berasal dari habitat di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Baca Juga: Dinas PUPESDM DIY Bangun Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Kawasan Rawan Longsor

SCENTS menilai perbuatan para tergugat dalam perdagangan satwa liar lintas negara tersebut bertentangan dengan ketentuan perlindungan satwa dan lingkungan hidup. Termasuk Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 serta Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009.

Direktur SCENTS Ma'ruf Erawan mengatakan, trenggiling merupakan satwa berstatus critically endangered dalam daftar merah IUCN (The International Union for Conservation of Nature). Perdagangan internasional satwa tersebut juga sangat dilarang.

Menurut dia, berkurangnya populasi trenggiling tidak hanya mengancam kelangsungan spesies. Tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologisnya. Trenggiling berperan sebagai satwa penggali yang membantu menjaga kesehatan tanah serta sebagai pengendali alami populasi semut dan rayap.

“Pidana terhadap pelaku tetap penting. Tapi ketika alam mengalami kerugian, proses hukum harusnya juga menjawab bagaimana kerugian tersebut dipulihkan,” ujarnya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species (SCENTS) SCENTS sisik trenggiling perdagangan ilegal trenggiling