Hasil Perlinsos Digital Disoal Pemkab, 131.491 Keluarga di Sleman Dinilai Tak Layak Dapat Bansos

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:46 WIB
Bupati Sleman Harda Kiswaya. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Bupati Sleman Harda Kiswaya. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos) di Kabupaten Sleman masih menemukan persoalan di lapangan. Sejumlah warga yang dinilai layak menerima bantuan sosial (bansos) justru dinyatakan tidak layak oleh sistem karena memiliki aset, termasuk kepemilikan lebih dari satu bidang tanah.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menyoroti hasil pendaftaran bantuan sosial secara digital tersebut. Hingga Senin (31/8), sebanyak 123.096 kepala keluarga (KK) mendaftar bantuan pangan non-tunai (BPNT). Dari jumlah itu, 67.264 KK atau 54,64 persen berpotensi layak menerima bantuan. Sebanyak 150 KK masih dalam proses verifikasi, sedangkan 55.682 KK dinyatakan tidak layak.

Sementara untuk program keluarga harapan (PKH), tercatat 118.054 KK telah mendaftar. Sebanyak 42.112 KK atau 35,67 persen berpotensi layak, 133 KK masih diverifikasi, dan 75.809 KK dinyatakan tidak layak.

Baca Juga: Jamu Persita di Laga Perdana, Pelatih PSIM Jogja Van Gastel Menolak Hat-Trick Kalah

Harda menilai hasil tersebut perlu dicermati. Sebab, masih ditemukan warga yang secara kondisi ekonomi tergolong tidak mampu, tetapi statusnya gugur karena persyaratan aset dalam sistem.

Dia mencontohkan warga yang memiliki dua bidang tanah. Di atas kertas, kepemilikan tersebut membuat warga tidak memenuhi syarat. Namun, kondisi sebenarnya tidak selalu menunjukkan warga tersebut mampu secara ekonomi. Luas tanah bisa sangat kecil dan nilainya juga rendah.

“Warga itu yang bisa dapat hanya yang punya satu sertifikat, lebih dari itu enggak boleh. Ditolak itu,” kata Harda saat ditemui di Kalurahan Tridadi Rabu (2/9).

Baca Juga: Kampung Batik Kauman Solo, Jejak Batik Keraton yang Tetap Lestari

Harda mengatakan, Pemkab Sleman telah menginventarisasi sejumlah data warga yang dinilai tidak tepat sasaran. Pemkab kemudian menyampaikan catatan tersebut melalui pemerintah provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Dia berharap, pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali persyaratan dalam sistem perlinsos. Sehingga warga yang sebenarnya memenuhi kriteria tidak kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi atau pembacaan data oleh sistem.

“Mudah-mudahan nanti ada angin segar dan bisa ada koreksi pusat. Kami hanya operator, karena yang menolak itu lewat sistem,” bebernya.

 

Harda meminta masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun pengajuan bansos segera berkoordinasi dengan dinas sosial. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan berupaya memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memang membutuhkan. “Tapi kalau ternyata harusnya enggak dapat ya jangan dipaksakan,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wawan Widiantoro mengatakan, Pemkab Sleman telah menyampaikan sejumlah masukan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Komunikasi dan Digital selama masa uji coba digitalisasi perlinsos.

 Baca Juga: Api di Bukit Luit, Sintang Berkobar, Warga dan Personel TNI dan Polri Berupaya Memadamkan 

Salah satunya mengenai ketentuan kepemilikan aset tanah. Menurut Wawan, aturan tersebut masih berpotensi menimbulkan bias karena kondisi aset warga di lapangan tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonominya.

“Karena ada kasus warga yang hanya dapat warisan dengan luas kurang dari 80 meter persegi. Tidak produktif dan kondisi miskin sehingga masuk desil 1-4,” katanya.

Selain persoalan aset, Pemkab Sleman juga menyoroti penggunaan fitur pengenalan wajah atau face recognition. Fitur tersebut dinilai masih menyulitkan sebagian lansia dan penyandang disabilitas netra.

Baca Juga: Rasakan Pahit Manis Bersama Laskar Sembada, Cleberson Ingin Bawa PSS Sleman ke Papan Atas

Sistem sanggah dalam aplikasi perlinsos juga menjadi perhatian. Wawan menyebut jumlah pertanyaan yang banyak dan proses yang rumit membuat masyarakat membutuhkan waktu lebih lama untuk mengajukan keberatan.

Pemkab Sleman turut mengusulkan evaluasi terhadap kriteria kepemilikan kendaraan roda dua dengan spesifikasi dan harga tinggi. Selain itu, waktu keluarnya hasil verifikasi juga dinilai belum seragam. Sebagian pendaftar mendapat hasil dengan cepat, sementara lainnya harus menunggu beberapa hari.

“Secara umum kami mendukung digitalisasi perlinsos untuk diterapkan secara nasional dan akan terus bekerja sama,” kata Wawan. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
perlindungan sosial (perlinsos) bantuan sosial (bansos) Pemkab Sleman bansos Bupati Sleman Harda Kiswaya