SLEMAN - Pemkab Sleman menyiapkan sistem reward and punishment untuk mendorong kinerja aparatur sipil negara (ASN). Dalam mekanisme sanksi, pegawai yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenai pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar lima persen dalam satu triwulan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Abu Bakar mengatakan, penilaian kinerja akan mempertimbangkan realisasi fisik dan keuangan serta manajemen kepemimpinan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi perhatian karena berpotensi terkena sanksi apabila target kinerjanya tidak tercapai.
OPD tersebut antara lain dinas pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman (DPUPKP), dinas perhubungan, dinas komunikasi dan informatika, serta badan keuangan dan aset daerah (BKAD).
Baca Juga: Sambut Pembangunan PSEL, Pemkab Bantul Siapkan Sembilan Stasiun Pengambilan Sampah Terpadu
“Biasanya yang mencapai angka 90 persen di akhir triwulan empat itu teman-teman kapanewon, lalu dinas arsip, kesbang,” kata Abu saat sosialisasi kebijakan evaluasi kinerja pegawai di Pendapa Parasamya Senin (31/8).
Dia memastikan, pemotongan TPP tidak hanya berlaku bagi pejabat di OPD. Asisten yang membawahi OPD dengan capaian kinerja rendah juga akan terkena pemotongan. Misalnya, jika kinerja DPUPKP tidak mencapai target, TPP asisten II bidang perekonomian dan pembangunan turut dipotong.
Abu mengatakan, dirinya sebagai sekretaris daerah juga akan dikenai ketentuan yang sama. Bahkan, pegawai yang mengampu dua jabatan, termasuk sebagai pelaksana tugas (Plt), dapat terkena dua kali pemotongan apabila target kinerja tidak tercapai.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono, Belajar Houspitality dari Housekeeping
Di sisi lain, Pemkab Sleman juga menyiapkan penghargaan bagi OPD berprestasi. OPD yang masuk tiga besar di tingkat provinsi akan mendapat tambahan TPP sebesar 25 persen. Sementara prestasi di tingkat nasional mendapat tambahan TPP hingga 50 persen.
Kebijakan reward and punishment tersebut awalnya direncanakan diterapkan pada 2027. Namun, atas arahan bupati Sleman, penerapannya dipercepat mulai triwulan IV atau September 2026. “Prestasi-prestasi yang didapat sebelumnya tidak dihitung, karena mulai September ini,” ujarnya.
Skema penghargaan juga berlaku untuk prestasi di tingkat kalurahan. Jika sebuah kalurahan meraih juara, pemerintah kapanewon dan dinas pemberdayaan masyarakat dan kalurahan (PMK) berpeluang memperoleh tambahan TPP. Besaran dan mekanisme perhitungannya masih disusun.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan perbaikan tata kelola pegawai. Penerapan sistem tersebut diharapkan mendorong aparatur lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan mempercepat pelaksanaan program. “Harapannya kegiatan jadi teragenda dengan baik, dipercepat, dan sebagainya,” kata Harda. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita