SLEMAN – Polresta Sleman menangkap satu pelaku penembakan menggunakan senjata airsoft gun yang terjadi di Jalan Laksda Adisutjipto, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Pelaku berinisial IRS, 27, diketahui berstatus mahasiswa.
IRS bersama tiga rekannya diduga melakukan aksi kejahatan jalanan pada Minggu (2/8) sekitar pukul 02.00. Korban dalam kejadian tersebut adalah ARP, 17, seorang pelajar.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda Kiswanto mengatakan peristiwa bermula ketika korban bersama seorang rekannya mengendarai sepeda motor dari Solo menuju Jogjakarta.
Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan korban tiba-tiba dipepet dua orang yang berboncengan sepeda motor. Pelaku kemudian meneriaki korban sembari mengacungkan senjata tajam dan airsoft gun yang menggunakan peluru gotri.
Baca Juga: Polisi Sita Tembakau Sintetis 17,99 Gram di Magelang, Dijual dengan Sistem Tanam
Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan ke arah korban. Tiga dari enam tembakan yang dilepaskan IRS mengenai bagian punggung korban. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka dan pembengkakan.
Korban selanjutnya menjalani perawatan di RS Hardjolukito sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Timur.
“Pelaku mengakui melakukan tembakan sebanyak enam kali dan tiga di antaranya mengenai korban,” ujar Kiswanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (27/8).
Kiswanto mengatakan IRS merupakan pelaku yang secara langsung menembak korban. Sementara itu, polisi masih memburu tiga anggota komplotan lainnya.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Satu orang bertugas sebagai joki, seorang lainnya merekam aksi menggunakan video, sedangkan satu pelaku lain membawa senjata tajam jenis celurit.
Keempat pelaku diketahui berasal dari domisili berbeda. Namun, mereka merupakan kawan lama dan sebelumnya pernah tergabung dalam sebuah geng. Mereka kemudian kembali berkumpul dan diduga melakukan aksi kejahatan bersama.
Polisi masih mendalami asal-usul airsoft gun yang digunakan dalam aksi tersebut. Senjata itu diduga merupakan milik salah satu pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, IRS tidak memiliki persoalan pribadi dengan korban. Polisi menyebut penembakan dilakukan secara acak.
Kiswanto menjelaskan, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pribadi yang sedang dihadapi IRS. Pelaku diketahui mengalami persoalan keluarga serta tidak kunjung menyelesaikan pendidikan hingga akhirnya berstatus drop out dari perguruan tinggi.
Baca Juga: UKDW dan ITB Hadirkan Jalur Sarjana–Magister untuk Perluas Peluang Pendidikan Mahasiswa
Aksi kejahatan tersebut kemudian diduga menjadi pelampiasan.
Sementara itu, keberadaan pelaku yang bertugas merekam aksi juga menjadi perhatian polisi. Video tersebut diduga sengaja dibuat untuk dipamerkan kepada teman-temannya demi mendapatkan pengakuan.
“Pelaku ini tidak ada masalah dengan korban. Jadi modelnya memang menyerang secara acak,” jelas Kiswanto.
IRS ditangkap polisi pada Sabtu (22/8) di wilayah Kalurahan Maguwoharjo. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IRS dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara.
Editor : Bahana.