SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan penghargaan kepada kapanewon, kalurahan, dan padukuhan yang melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal sebelum jatuh tempo. Sampai dengan jatuh tempo tanggal 30 Juni 2026 tercatat sebanyak lima kapanewon telah melunasi tagihan PBB-P2 tahun 2026, yaitu Cangkringan, Turi, Minggir, Seyegan, dan Moyudan.
Sementara pada tingkat kalurahan terdapat 42 kalurahan yang lunas awal dari total 86 kalurahan di Bumi Sembada. Lalu pada tingkat padukuhan dilaporkan ada 749 padukuhan dari keseluruhan 1.212 padukuhan di Sleman yang telah melunasi PBB-P2 hingga masa jatuh tempo.
Baca Juga: Upaya Memperkuat Ekosistem Pariwisata di Kawasan Borobudur, Parade 200 VW Jelajahi Desa Wisata
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Widodo memaparkan, realisasi penerimaan PBB-P2 sampai dengan jatuh tempo mencapai Rp 77,33 miliar. Angka ini setara 85,93 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp 90 miliar. Sementara hingga 26 Agustus ini sudah mencapai Rp 86 miliar atau 95 persen.
"Capaian ini merupakan hasil sinergi dan kerjasama antara pemerintah daerah, kapanewon, kalurahan, padukuhan, serta masyarakat sebagai wajib pajak," kata Widodo dalam penyerahan penghargaan PBB-P2 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sleman, Rabu (26/8).
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, pemberian apresiasi ini diharapkan bisa memberikan motivasi kepada wilayah lainnya agar terus meningkatkan kinerja dan mempercepat pelunasan PBB-P2. Penghargaan ini sekaligus bertujuan membangun budaya kepatuhan di tengah masyarakat bahwa membayar pajak tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun daerah. Dia ingin semangat lunas awal PBB-P2 diharapkan tidak hanya berhenti pada seremoni penghargaan saja, tapi terus menjadi budaya dan gerakan bersama di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.
"Hal utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Sleman," ucap Danang.
Baca Juga: Tanah Pengganti TKD Palihan Kulon Progo Bermasalah: Lahan Warga Dicoret Tiba-tiba Gegara SUTT
Dia melanjutkan, pajak daerah memiliki posisi yang sangat penting. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan pembangunan. Untuk itu, dia mengajak seluruh jajaran pemerintahan kapanewon, kalurahan, dan padukuhan untuk terus menjadi penggerak dan teladan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
"Pembayaran pajak merupakan investasi bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Sleman," tegasnya. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita