Hakim PN Sleman Tolak Permohonan Praperadilan, Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Batal Bebas

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:17 WIB
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Sleman, Rabu (26/8). Delima Purnamasari/Radar Jogja
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Sleman, Rabu (26/8). Delima Purnamasari/Radar Jogja

 

SLEMAN - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang menyatakan penetapan Reno Candra Sangaji (RCS) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIJ tidak sah, tak cukup membuatnya langsung menghirup udara bebas. Lurah Condongcatur nonaktif ini tetap harus mendekam di tahanan usai permohonan praperadilannya di PN Sleman ditolak.

Salah satu pokok pertimbangan Hakim Tunggal Jayadi Husain dalam memutus gugatan penetapan tersangka dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) Gandok ini adalah penghitungan kerugian keuangan negara. Pemohon menilai satu-satunya lembaga yang berhak melakukan audit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengacu Putusan MK No. 28/PUU/XXIV/2026. Sementara Polda DIJ menggunakan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jayadi menilai, BPK adalah lembaga yang mempunyai kewenangan konstitusional, sedangkan BPKP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang kewenangannya bersumber dari peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Praperadilan Reno Candra Sangaji, Wadek FH UGM Nilai Hitungan BPKP Sah Digunakan

"Perbedaan kedudukan itu tidak serta-merta diartikan hasil pemeriksaan BPKP tidak dapat dipergunakan dalam proses penegakan hukum," kata Jayadi saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang Cakra, PN Sleman, Rabu (16/8).

Menurutnya, yang jadi tumpuan dalam analisis yuridis adalah penilaian apakah pemeriksaan tersebut dilakukan melebihi ruang lingkup kewenangan BPKP atau tidak. Sekaligus kedudukan hasil pemeriksaan itu dalam keseluruhan pembuktian sebuah perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Jayadi juga mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Salah satu poinnya menyatakan, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK. Sedangkan instansi lain seperti BPKP, Inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan audit untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara.

"Pandangan yang membenturkan kewenangan antara BPK dan BPKP itu untuk saling meniadakan, merupakan bentuk cacat logika dalam penalaran hukum," tegasnya.

Hakim berpendapat, dasar penetapan pemohon sebagai tersangka juga tidak hanya berdasarkan audit tersebut. Namun telah dilakukan proses pemeriksaan dokumen, saksi, ahli, hingga pemeriksaan pemohon sendiri.

Hakim berpendapat penetapan tersangka ini telah memenuhi batas minimal dua alat bukti. Dalil pemohon yang menyatakan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah sebagai tersangka oleh termohon, adalah tidak beralasan hukum dan karenanya dia sebut harus ditolak.

Jayadi juga menolak permohonan pemohon yang menyatakan tindakan dari RCS adalah murni pada ranah administrasi pemerintahan. Pemohon mendasarkan pada Pergub DIJ No. 34/2017 bahwa pelanggaran atas TKD akan dikenai sanksi bertingkat, mulai dari teguran tertulis hingga yang terakhir adalah proses hukum.

Jayadi menilai, tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran administratif tetap dapat diproses dan dinilai dari perspektif hukum pidana, apabila terdapat bukti valid tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tegas Jayadi.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum RCS Muhammad Zaki Mubarrak menyatakan menghormati putusan ini dan siap untuk berproses pada tahap selanjutnya di pokok perkara. Salah satu yang dipertimbangkan nantinya adalah dengan mengajukan eksepsi.

Dengan putusan ini diakui hanya satu kliennya saja, yakni Kuwat yang lolos dari tahanan. Sementara Reno Candra Sangaji tetap jadi tahanan Polda DIJ.

Baca Juga: Hadirkan Saksi Ahli, Kubu Reno Sebut Persoalan TKD Gandok Sebatas Pelanggaran Administrasi

"Pada prinsipnya hakim punya independensi untuk menilai dan melihat suatu perkara. Apapun yang diputuskan hakim itu yang kami hormati," kata advokat dari Kantor Hukum DUAZ & Co ini.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Polda DIJ Heru Nur Cahya mengaku sejak awal sudah optimistis permohonan dari pemohon ini akan ditolak. Dia menilai tidak dilakukannya proses sanksi administratif tidak serta-merta menghentikan upaya pidana, khususnya dalam kasus korupsi yang masuk dalam kejahatan luar biasa. "Termasuk audit, kalau BPKP tidak berwenang logikanya lembaganya harus dihapus dong," ujarnya.

Dengan hasil ini dia menegaskan, penyidik Polda DIJ telah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi seluruh ketentuan undang-undang dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Heru juga menyebut, berkas dari RCS sebenarnya sudah lengkap dan tinggal menunggu P21 dari kejaksaan untuk nantinya kasus penyalahgunaan TKD bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. (del/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
lurah condongcatur tanah kas desa Reno Candra Sangaji Korupsi