Masuk Pidana Berat, Polda DIY Nilai Korupsi TKD Condongcatur Bisa Pidana tanpa Sanksi Administratif

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:00 WIB
PROSES HUKUM: Sidang praperadilan dengan pemohon Reno Candra Sangaji di Pengadilan Negeri Sleman Jumat (21/8). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
PROSES HUKUM: Sidang praperadilan dengan pemohon Reno Candra Sangaji di Pengadilan Negeri Sleman Jumat (21/8). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Proses praperadilan dalam rangka menguji penetapan Reno Candra Sangaji (RCS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Gandok kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Sleman Jumat (21/8). Dalam sidang ini masing-masing pihak hanya menyampaikan dokumen kesimpulannya. Sidang pimpinan hakim tunggal Jayadi Husain ini berlangsung singkat. Dibuka pukul 10.56 dan ditutup dua menit kemudian. 

Polda DIY menegaskan dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Gandok telah masuk ranah tindak pidana korupsi sehingga tidak harus didahului sanksi administratif. Sehingga penetapan Reno sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum dan didukung empat alat bukti.

Baca Juga: Masyarakat Diajak Lihat Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 281 Meter lewat IDME 2026

"Penyalahgunaan TKD dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena merupakan perbuatan melawan hukum," kata tim kuasa hukum Polda DIY selaku termohon, Heru Nur Cahya usai sidang Jumat (21/8).

Menurut Heru, ketentuan yang mengatur sanksi administratif tidak serta-merta mengesampingkan proses pidana. Terlebih, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga hukum pidana dapat menjadi upaya utama ketika pelanggaran administratif telah berkembang menjadi tindak pidana serius.

"Pidana tetap diperlukan ketika pelanggaran administratif telah berubah menjadi tindakan yang serius," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Dipicu Aksi Iseng Anak-Anak dan Pembakaran Sampah, Kebakaran Hutan dan Lahan Landa Bantul

Dia menjelaskan, sanksi administratif dalam regulasi daerah seperti Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 berlaku untuk pelanggaran yang bersifat administratif. Namun, apabila terdapat unsur tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Heru menyebut proses penetapan RCS sebagai tersangka juga tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penyidik telah menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dugaan penyalahgunaan TKD.

 Baca Juga: Dinsos Kulon Progo Buka Suara Soal Perubahan Desil DTSEN dan Mekanisme Banding Bansos

Di antaranya surat laporan Satuan Polisi Pamong Praja Nomor 180/05573 tertanggal 13 Juli 2023 dan surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 180/2891 tertanggal 31 Juli 2023. Sebelumnya, juga terdapat laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD melalui surat Nomor R/LI-13/VI/2023/Tipidkor tertanggal 22 Juni 2023.

 

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari 100 bukti surat yang telah disampaikan termohon kepada hakim dalam sidang praperadilan. "Pemohon dalam permohonannya terlalu mengada-ada dengan memasukkan teori-teori hukum yang tidak sesuai dengan fakta dan mencoba mengaburkan tindak pidana korupsi melalui produk hukum daerah," beber Heru.

 

Dia menambahkan, penyidik telah mendapatkan empat alat bukti. Menurutnya, alat bukti tersebut dapat ditunjukkan di persidangan dan memperkuat sahnya penetapan RCS sebagai tersangka.

"Penetapan RCS sebagai tersangka tidak terbantahkan dan sah karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti," katanya.

Atas dasar itu, Polda DIY meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan RCS. Sidang akan dilanjutkan Rabu (26/8). Pada sidang hari ketujuh tersebut, hakim tunggal Jayadi Husain dijadwalkan membacakan putusan praperadilan. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
korupsi tanah kas desa (TKD) Gandok sanksi administratif Reno Candra Sangaji POLDA DIY Pengadilan Negeri Sleman