Jawab Gugatan Praperadilan Reno, Polda DIY Sebut BPKP Berhak Hitung Kerugian Keuangan Negara

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Sidang praperadilan dengan pemohon Reno Candra Sangaji di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (18/6). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Sidang praperadilan dengan pemohon Reno Candra Sangaji di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (18/6). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
 
SLEMAN - Sidang praperadilan dengan pemohon Reno Candra Sangaji (RCS) kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (18/8). Agenda sidang kedua ini adalah jawaban dari Polda DIY selaku termohon atas gugatan penetapan tersangka Lurah Condongcatur nonaktif tersebut atas korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). 
 
Tim Kuasa Hukum Polda DIY Heru Nur Cahya menjawab poin-poin yang dipersoalkan oleh pemohon. Termasuk bukti hitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. Dalam hal ini pemohon mengacu pada Pasal 23E UUD 1945 dan Putusan MK No. 28/PUU/XXIV/2026 bahwa yang berhak menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 
 
"Perlu kami tegaskan bahwa audit BPK bukanlah instrumen tunggal pembuktian korupsi," katanya ditemui usai persidangan. 
 
Baca Juga: Hardjuno: Indonesia Perlu Kembali Menemukan Arah Pembangunan Ekonomi Kerakyatan
 
Dia sebut penegakan hukum korupsi tetap merupakan proses integral yang melibatkan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Sementara BPK menjalankan funggsi konstitusionalnya dalam menentukan dan memverifikasi nilai kerugian negara. Relasi keduanya bersifat saling melengkapi dan bukan saling meniadakan ataupun menciptakan dominasi absolut salah satu lembaga. 
 
Putusan MK tersebut dia nilai tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian kewenangan absolut kepada BPK. Esensinya harus dibaca secara sistematis yakni menegaskan kewenangan BPK dalam menetapkan nilai kerugian negara. Sementara pembuktian mengenai adanya tindak pidana, kesalahan pelaku, dan pertanggungjawaban pidananya tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Lalu dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana. 
 
Baca Juga: Ribuan Lilin Menyala di TMPN Kusumanegara Jogja, Peringati HUT Kemerdekaan RI 
 
"Penegasan BPK sebagai lembaga negara audit keuangan tidak ditunjukkan untuk menciptakan norma baru bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara," katanya. 
 
Heru menegaskan, terdapat ruang bagi audit dari instansi lain dari BPKP, Inspektorat, dan aparat pengawas internal pemerintah. Hasil pemeriksaan instansi tersebut tetap dapat digunakan sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan, keterangan ahli, ataupun alat, atau bahan pembuktian sepanjang di peroleh sesuai dengan hukum. Dia sebut yang menjadi penekanan norma ini bukanlah identitas lembaga yang melakukan penghitungan, melainkan adanya kewenangan hukum, dan kemampuan untuk menghasilkan perhitungan kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan objektif.  
 
"Putusan MK tidak menghapus fungsi lembaga lain untuk melakukan pemeriksaan atau penghitungan sesuai dengan kewenangannya," katanya. 
 
Baca Juga: Terungkap Ada Anak Ditenggelamkan, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Jogja Jalani Sidang Perdana
 
BPKP dia sebut merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bekerja berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001. Di dalam aturannya disebut bahwa BPKP mempunyai wewenang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
 
Heru juga mengutip, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Salah satu poinnya menyatakan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK. Sedangkan instansi lain seperti BPKP, Inspektorat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan negara. Hasilnya juga dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarannya kerugian keuangan negara. 
 
"Tentunya mendasari SEMA Nomor 2 Tahun 2024 ini masih tetap menjadi pedoman bagi pengadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Heru. (del) 
Editor : Sevtia Eka Novarita
korupsi penyalahgunaan tanah kas desa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY Reno Candra Sangaji POLDA DIY BPKP