SLEMAN - Hitungan kerugian negara menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan praperadilan yang diajukan Lurah Condongcatur nonaktif Reno Candra Sangaji. Kuasa hukum Reno mempersoalkan penggunaan hasil audit BPKP DIY sebagai dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan dengan termohon Polda DIY di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sleman Jumat (14/8). Gugatan Reno tercatat dalam perkara nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Smn dengan hakim tunggal Jayadi Husain.
Dalam persidangan, kehadiran pemohon diwakili enam kuasa hukum dari DUAZ & Co yang diketuai Muhammad Zaki Mubarrak. Lima kuasa hukum lainnya terdiri dari M. Mukhlasir R. S Khitam, Indra Wicaksono, Sulton Setyagama Iskandar, Mashudi, dan Raden Roro Graciella Angelic Ardita Kusuma. Sementara Polda DIY selaku termohon diwakili Heru Nur Cahya dan Hakim Kurniawan.
Baca Juga: Harga Telur Anjlok, Harga Daging Ayam Justru Melambung Tinggi
Sidang dibuka pukul 10.14 dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon. Sidang berlangsung singkat dan ditutup pukul 10.32 karena pemohon maupun termohon menyepakati bahwa permohonan dianggap telah dibacakan.
Ditemui di luar persidangan, Zaki memberikan resume poin-poin utama permohonan praperadilan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah alat bukti kerugian negara yang digunakan penyidik Polda DIY. Menurut dia, dasar penghitungan tersebut berasal dari laporan hasil audit BPKP.
Baca Juga: Optimis, Barcelona Ajunkan Tawaran Ketiga untuk Rodri setelah Dua Tawaran Sebelumnya DITOLAK
Zaki menilai secara konstitusional lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah BPK. Dia merujuk Pasal 23E UUD 1945 dan Putusan MK No. 28/PUU/XXIV/2026. "Bukti audit dari lembaga non-konstitusional menjadikan alat bukti tidak sah," katanya.
Persoalan penghitungan kerugian negara oleh BPKP tersebut menjadi sorotan tersendiri karena sebelumnya muncul dalam perkara praperadilan lain di Sleman dengan pemohon Raudi Akmal (RA). Anggota Komisi D DPRD Sleman itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata.
Dalam perkara tersebut, penetapan tersangka RA dinyatakan tidak sah dan dia harus dibebaskan dari tahanan oleh PN Sleman. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kewenangan pemeriksaan kerugian negara yang menurut putusan tersebut semestinya dilakukan BPK sesuai keputusan MK.
Selain mempersoalkan audit BPKP, Zaki menyampaikan sejumlah alasan lain dalam permohonan praperadilan Reno. Dia menerangkan bahwa kliennya justru berinisiatif melakukan penertiban dan legalitas sewa tanah kas desa.
Sebelum Reno menjabat, lahan tersebut telah disewa warga secara informal tanpa izin gubernur dengan hanya berupa kuitansi dari dukuh terdahulu. Reno kemudian disebut berinisiatif menertibkannya melalui perjanjian resmi, pencatatan di buku desa, dan penyetoran bagi hasil ke kas kalurahan sesuai dengan Peraturan Desa Condongcatur.
Baca Juga: Optimis, Barcelona Ajunkan Tawaran Ketiga untuk Rodri setelah Dua Tawaran Sebelumnya DITOLAK
Reno juga disebut beritikad baik ketika melaksanakan cuti haji pada 2022. Penandatanganan saat itu dilimpahkan kepada Plt Lurah yang dijabat carik. Pemohon juga telah menerbitkan tiga kali surat imbauan, masing-masing pada Juni 2023, November 2023, dan April 2024. "Surat imbauan ini agar penyewa tidak melanjutkan pembangunan atau mengalihkan lahan," kata Zaki.
Menurutnya, persoalan tersebut murni berada dalam ranah administrasi kalurahan. Pemanfaatan Tanah Pelungguh tunduk pada Perdais DIY No. 1/2017 dan Pergub DIY No. 34/2017. Pihak kapanewon maupun dinas provinsi juga disebut belum pernah memberikan pengawasan maupun sanksi teguran administratif.
Karena itu, penetapan tersangka dan penahanan atas dugaan korupsi dinilai prematur dan melanggar prosedur. "Persoalan tata kelola administrasi pemerintahan seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dipidanakan," katanya.
Baca Juga: Paspor Lebih dari 10 Tahun Ditangguhkan, Imigrasi Malaysia Siapkan Pengganti Gratis
Zaki juga menilai penyidik melanggar asas Lex Specialis Systematische. Menurut dia, pelanggaran di sektor administrasi semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi sektoral terlebih dahulu. Penyidik juga dianggap mencampuradukkan maladministrasi dengan pidana.
Dia menilai, langkah Reno dalam menertibkan sewa-menyewa tanpa izin gubernur merupakan tindakan diskresi jabatan untuk menyelamatkan aset kalurahan. "Kesalahan prosedural administrasi tidak boleh serta-merta dipidanakan tanpa pembuktian niat jahat atau mens rea," katanya.
Menurutnya, Polda DIY juga melompati prosedur karena tidak menyerahkan pemeriksaan awal dugaan penyalahgunaan wewenang administrasi kepada aparat pengawasan internal pemerintah, dalam hal ini Inspektorat Sleman. Polda dianggap langsung menggunakan instrumen pidana tanpa mendahulukan sanksi administratif berjenjang.
Atas seluruh dalil tersebut, Zaki meminta hakim tunggal PN Sleman menyatakan penetapan Reno sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang, tidak sah, dan batal demi hukum. Dia juga meminta hakim menyatakan hasil audit BPKP DIY tidak sah. "Kami memohon agar seluruh proses penyidikan dihentikan dan membatalkan seluruh keputusan turunan terkait kasus ini," tambahnya.
Hakim Tunggal Jayadi Husain menyatakan, perkara tersebut harus diputus tujuh hari sejak permohonan dibacakan, yakni Rabu (26/8). Sidang kedua dijadwalkan Selasa (18/8) dengan agenda jawaban Polda DIY atas permohonan praperadilan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita