Kejari Sleman Pastikan Proses Penyidikan Raudi Akmal Tetap Berlanjut

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 20:15 WIB
Eks Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Eks Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan proses penyidikan kasus korupsi dana hibah pariwisata dari Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal (RA), tetap bisa berlanjut. Meski sebelumnya dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sleman menetapkan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan RA harus dikeluarkan dari tahanan. 

Eks Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menegaskan, menghormati keputusan praperadilan ini. Hanya saja dia menegaskan dalam penetapan tersangka RA sebenarnya didasarkan pada sejumlah bukti baru dan menunjukkan bahwa modus sebenarnya dari putra mantan bupati ini adalah melakukan pengondisian proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah. 

 Baca Juga: Bukan Sekadar APBD, Anggota DPRD DIY Soroti Pengolahan Sampah Butuh Terobosan Regulasi

"Langkah ke depan pasti disiapkan dan diteruskan dengan adanya estafet kepemimpinan ini," katanya saat berpamitan di Kantor Kejari Sleman Jumat (7/8). 

Pria yang kini menjabat sebagai kepala Subdirektorat Penuntutan Perkara Koneksitas pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung ini menegaskan, bahwa surat perintah penyidikan masih hidup dan ada banyak bukti baru yang dimiliki. Sementara yang dibatalkan oleh pengadilan sebatas penetapan tersangka saja. 

Dia menegaskan, Kejari Sleman sejak penetapan tersangka sudah meyakini keterlibatan RA dan keyakinan tersebut tetap berlanjut sampai sekarang. 

"Praperadilan sebatas menguji syarat formil. Subtansi nanti masuk ke pokok perkara. Biar terang benderang tentu sampai ke persidangan," katanya. 

Baca Juga: Dampingi Peternak Lokal, Mahasiswa Polbangtan Kementan Dukung Ketahanan Pangan

Bambang mengaku, sudah memberikan gambaran kasus-kasus yang sedang ditangani di Bumi Sembada pada Dinar Kripsiaji sebagai Kejari Sleman yang baru. Termasuk langkah-langkah yang sudah dilakukan dan bisa dilakukan selanjutnya. Harapannya proses transisi kepimpinan ini bisa berjalan lancar dan nyaman. 

"Untuk teknis penyidikan ke depan tentu diserahkan pada kejari yang baru," ujarnya. 

 

Hal senada disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo. Dia menjelaskan, dalam putusan praperadilan tersebut hanya menyatakan proses penetapan tersangka yang tidak sah. Sementara surat perintah penyidikan masih sah sehingga proses pendalaman oleh penyidik bisa terus dilakukan. 

 

"Proses hukum RA masih belum selesai, karena praperadilan sebatas pada penetapan tersangka, tidak menghilangkan proses penyidikan dan masih sah," katanya. 

 

Dia memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan dari praperadilan tersebut. Termasuk soal penghitungan kerugian negara yang dinilai mestinya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun persoalan atas putusan dari Sri Purnomo di pengadilan negeru maupun banding yang menyatakan RA tidak terlibat. 

 

"Kami berupaya mengambil langkah untuk menindaklanjuti," katanya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kejari sleman kasus korupsi Dana hibah pariwisata raudi akmal