SLEMAN - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menindak tegas vendor reklame yang menunggak pajak. Dua reklame penunggak pajak ditutup dengan spanduk. Salah satunya reklame yang terletak di area simpang empat Monumen Yogya Kembali (Monjali). Reklame itu ditutup dengan spanduk bertuliskan “Reklame ini belum membayar pajak daerah".
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Kabupaten Sleman Safirta Harya Rekyani menegaskan, tindakan ini dilakukan usai proses diskusi panjang. Penutupan ini juga tidak serta-merta. Sebab, tindakan ini hanya menyasar vendor yang benar-benar bandel.
Baca Juga: Sebut BPKP Juga Berhak Mengaudit, Polda dan Kejati DIY Siap Hadapi Sidang Praperadilan Reno
"Memang ini pertama kali dilakukan. Sudah diperingatkan sebelumnya, tapi tidak membayar," katanya dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Berdasar data BKAD, Safirta mengungkapkan, reklame yang menunggak pajak beragam. Mulai setahun, dua tahun, hingga tiga tahun. Sebagian vendor ada yang mengangsur tunggakan usai mendapat surat peringatan. Ada pula yang membayar hingga lunas.
Namun, ada pula vendor yang mbalela. Yakni vendor yang memiliki reklame di simpang empat Monjali dan sekitar Pasar Sleman.
”Pemasangan spanduk Senin 27 Juli lalu dan kami mengajak Satpol PP," katanya.
Salfitra mengingatkan, BKAD akan terus mengambil langkah tegas penutupan. Upaya ini dilakukan demi mengintensifkan pendapatan asli daerah. Apalagi, target pajak reklame pada tahun ini naik signifikan. Dari Rp 13,5 miliar pada tahun lalu menjadi Rp 20 miliar.
"Penutupan materi akan dibuka jika sudah dilakukan pembayaran," ucapnya.
Menurutnya, wajib pajak seharusnya tertib menunaikan salah satu kewajibannya. Tanpa menunggu adanya surat penagihan. Toh, pajak daerah kembali ke masyarakat. Digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan.
”Semoga ini jadi efek jera juga, karena kami yakin kliennya itu pasti sudah membayar ke vendornya," ujarnya. (del/zam)
Sumber : Radar Jogja