SLEMAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Bambang Yunianto dikabarkan dirotasi usai menjabat sejak Juni 2024 lalu.
Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini kini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan Perkara Koneksitas pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Sementara jabatan di Bumi Sembada akan diisi oleh Dinar Kripsiaji yang sebelumnya menjabat di Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Iya, betul. Setara eselon tiga," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Sleman Murti Ari Wibowo dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (30/7).
Dia sebut pergantian ini resmi per Rabu (29/7) lalu dan surat keputusan tersebut baru diterima semalam. Meski demikian, dia sebut untuk pelantikan pejabat baru ini sedang dijadwalkan.
Baca Juga: Roberto De Zerbi Tegaskan Tak Akan Paksa Lucas Bergvall Bertahan di Tottenham
Bowo menegaskan bahwa ini murni rotasi yang dilakukan secara nasional. Tidak ada sangkut pautnya dengan berbagai kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Sleman.
"Kami pastikan tidak ada gangguan pada kasus yang ditangani," katanya.
Kejari Sleman asuhan Bambang Yunianto sendiri memang menangani berbagai kasus korupsi. Salah satunya korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret Eks Bupati Sleman Sri Purnomo dan kini masih berproses di tingkat kasasi.
Termasuk melawan gugatan praperadilan dari Raudi Akmal yang sempat dia tetapkan sebagai tersangka pada kasus serupa, tetapi akhirnya kini dibebaskan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Sleman.
Ada juga kasus korupsi lain, seperti korupsi pengadaan wahana permainan di Desa Wisata Cibuk Kidul di Kalurahan Margoluwih bersumber dana bantuan keuangan khusus (BKK) dan pembangunan Kolam renang untuk wisata yang mangkrak di Kalurahan Margokaton. Kedua kasus ini memang berada di Kapanewon Seyegan.
Nama Bambang Yunianto juga sempat viral saat menangani kasus Hogi Minaya yang menabrak penjambret istrinya hingga tewas. Saat itu dirinya sempat diundang oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus ini. Lalu selaku penuntut umum dirinya menyelesaikan kasus ini dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo menerangkan, sejumlah pejabat di Kejati juga ada pergantian, seperti Kajati dan Wakajati. Hanya saja dia belum membeberkan detailnya dan mengatakan akan dirilis ketika sudah pelantikan.
Baca Juga: Chelsea Berpeluang Rekrut Jordan Henderson dengan Gratis Usai Resmi Tinggalkan Brentford
"Kalau pelantikan nanti di Kejati," katanya. (del)
Editor : Bahana.