Usai Bebas, Raudi Akmal Pilih Buka Lembaran Baru, Akan Fokus Melayani Masyarakat

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 20:30 WIB
Raudi Akmal saat ditemui di kediamannya wilayah Tridadi, Sleman Rabu (29/7). Raudi sendiri keluar dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada Selasa (28/7) malam. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Raudi Akmal saat ditemui di kediamannya wilayah Tridadi, Sleman Rabu (29/7). Raudi sendiri keluar dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada Selasa (28/7) malam. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

BANTUL - Raudi Akmal memilih membuka lembaran baru setelah keluar dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta Selasa (28/7) malam. Anggota Komisi D DPRD Sleman tersebut menyatakan akan kembali fokus menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Raudi bebas setelah Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dana hibah pariwisata. Putusan tersebut menjadi momentum bagi kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk mengakhiri polemik dan kembali bekerja.

"Alhamdulillah pengadilan sudah memberikan keadilan bagi saya," katanya saat ditemui di kediamannya Rabu (29/7).

Baca Juga: PSS Antisipasi Padatnya Jadwal Kompetisi dengan Mengandalkan Rotasi Pemain

Sehari setelah bebas, Raudi langsung menjalankan sejumlah agenda kemasyarakatan. Selain menyerahkan bantuan kursi, dia juga sempat berdialog dengan petani di Kalurahan Pandowoharjo.

Menurut Raudi, aktivitas tersebut bisa kembali dilakukan karena belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap yang memengaruhi statusnya sebagai anggota DPRD Sleman. "Jadi saya kira polemik yang sudah terjadi sudah berakhir. Saatnya membuka lembaran baru dengan bekerja untuk memberi dampak secara langsung kepada masyarakat," bebernya.

Raudi mengatakan, dukungan dari keluarga, kerabat, dan tokoh masyarakat menjadi penguat selama menjalani proses hukum. Ia mengaku ingin meninggalkan polemik yang terjadi dan kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai legislator.

Baca Juga: Atasi Kesenjangan Pembangunan, Pemkab Kulon Progo Fokuskan Dana Inpres Jalan Daerah ke Wilayah Utara

Selama lebih dari satu bulan berada di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Raudi mengaku menjalani aktivitas yang terbatas. Meski demikian, ia berusaha tetap produktif. Dengan mengikuti kegiatan pembinaan, seperti ibadah, membaca buku, dan berolahraga menggunakan peralatan sederhana.

"Di rutan itu setiap pagi ada tadarus bersama, belajar dengan tokoh agama, lalu salat jemaah. Selain itu di kamar enggak bisa ke mana-mana," ceritanya.

Raudi juga mengungkapkan kondisi kesehatannya sempat menurun selama berada di tahanan. Berat badannya turun cukup banyak karena perubahan aktivitas dan pola kehidupan selama menjalani masa tahanan.

 

Ia juga belum sempat bertemu dengan ayahnya, Sri Purnomo, yang berada di Lapas Wirogunan meski masih dalam satu kawasan. "Belum bisa ketemu karena beda. Kalau Bapak tuh di Lapas, saya di Rutan," ujarnya.

Terkait proses hukum selanjutnya, Raudi menyerahkan penanganannya kepada kuasa hukum. Dalam putusan praperadilan, hakim menolak sejumlah permohonan. Termasuk terkait penghentian penyidikan kasus dana hibah pariwisata, sehingga proses pendalaman perkara oleh Kejaksaan Negeri Sleman masih dapat berlanjut.

Baca Juga: Prediksi Górnik Zabrze vs Fenerbahce: Head to Head, Susunan Pemain, dan Prediksi Skor Liga Champions

"Terhadap tuduhan-tuduhan terakhir saya kira sudah dijawab oleh hakim. Saya rasa polemik ini sudah saatnya ditutup," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan praperadilan. Penyidik masih mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Penyidik masih mempelajari untuk langkah lebih lanjut seperti apa," katanya. (del/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
permohonan praperadilan tersangka kasus dana hibah pariwisata DPRD Sleman wakil rakyat raudi akmal