SLEMAN - Persoalan permohonan bantuan dana kegiatan dari panitia HUT RI ke-81 Kapanewon Cangkringan kepada para guru untuk peringatan hari kemerdekaan sempat ramai jadi bahasan. Meski demikian, permohonan itu akhirnya dibatalkan sehingga tidak ada lagi iuran yang dikenakan.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku mengetahui persoalan ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, memang keputusan permohonan dana itu sebenarnya telah disepakati bersama-sama. Lalu akhirnya sudah dibatalkan dan belum ada yang memberikan iuran.
Dia menilai perayaan kemerdekaan adalah hal yang perlu dilakukan. Hal ini sebagai bentuk penghormatan generasi penerus atas perjuangan para pendahulu untuk merebut kemerdekaan. Agar nantinya nilai-nilai nasionalisme juga bisa terpupuk.
"Jadi agar tumbuh sikap saling rukun, damai, dan bahu-membahu untuk membangun negara," katanya ditemui di kantornya, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Jamasan Pusaka Wijaya Mukti Milik Pemkot Jogja, Pengingat Kejayaan Harus Diraih dari Kerja Keras
Hanya saja dia memahami saat ini ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan program terkendala adanya efisiensi. Dia mengaku telah memberikan instruksi kepada perangkat daerah agar seremoni ini dilakukan sesuai kemampuan anggaran yang ada.
Bentuk perayaannya juga bisa disesuaikan dan tidak perlu bermewah-mewah. "Saya yakin sebetulnya seberapa besar uangnya itu cukup. Bisa dengan renungan atau aktivitas yang enggak perlu pakai uang banyak. Terpenting esensi kemerdekaan itu," katanya.
Menurut Harda, hal itu adalah langkah yang paling bijak saat ini. Dia menilai APBD Bumi Sembada pada 2026 juga masih belum bisa jika harus menambah insentif untuk perayaan HUT RI kali ini.
Meski demikian, dia menegaskan seluruh perangkat daerah hingga tingkat kalurahan agar tidak membebani masyarakat dengan menarik iuran. "Dengan adanya peristiwa itu kemarin sudah saya sampaikan di rakordal agar tidak memberatkan masyarakat," ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda. Dia sebut atas persoalan ini sudah langsung terkomunikasi dan sudah ada evaluasi. Hanya saja yang berwenang melakukan pembinaan adalah dinas. Sementara pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan.
"Kalau ada yang tidak tepat, maka fungsi pengawasan adalah menyampaikan kepada pemkab. Fungsi pembinaan pada pemkab agar kami tidak melebihi kewenangan," ujarnya. (del/laz)
Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja