SLEMAN - Dugaan kasus mafia tanah terjadi di Kabupaten Sleman. Korbannya adalah ahli waris dari almarhum Komaridin dengan kerugian dua bidang tanah. Saat ini tanah tersebut telah beralih nama menjadi milik PW dan diagunkan di bank. Hal ini turut dikonfirmasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain menjelaskan, dengan adanya informasi persoalan ini telah dilakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan dokumen warkah terutama terkait dengan peralihan dua bidang tanah tersebut. Dalam hal ada dua sertifikat, yakni M 4481 di Kalurahan Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan M 11341 di Kalurahan Wedomartani dengan luas 274 meter persegi.
Setelah ditelusuri memang ada peralihan hak milik dari Komaridin pada PW tahun 2010 untuk tanah di Maguwoharjo dan 2011 untuk tanah di Wedomartani. "Keterangan peralihannya dua-duanya jual beli dan ada akta jual belinya," ungkapnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Rabu (15/7).
Meski demikian, dia enggan membeberkan nominal jual beli dua bidang tanah tersebut. Termasuk siapa notaris yang mengurusnya. Hanya saja secara umum bahwa peralihan nama dengan jual beli prosedurnya ada akta jual beli antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kemudian akta tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan setelah adanya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dicky pun enggan mengomentari apakah peralihan ini benar-benar sudah sesuai prosedur atau belum. Hanya saja untuk dokumen pendukung peralihan namanya memang ada. BPN Sleman juga sudah menelusuri bahwa memang betul di kedua sertifikat tersebut tercatat ada hak tanggungan. Untuk yang di Maguwoharjo pada 2017 dan yang di Wedomartani pada tahun 2015.
Dicky menegaskan, sampai saat ini belum ada surat masuk dari kepolisian maupun ahli waris terkait persoalan tersebut. "Tapi yang jelas kami siap untuk berkoordinasi dalam penyelesaian permasalahan ini," tambahnya.
Baca Juga: WALHI Soroti Ekspansi Pariwisata Gunungkidul, Alih Fungsi Ruang Picu Krisis Ekologi
Untuk saat ini langkah prioritas yang dilakukan BPN Sleman adalah melakukan pengamanan terhadap dokumen asli. Agar nantinya tidak ada peralihan lagi yang berpotensi membuat persoalan semakin melebar. Disinggung soal kemungkinan tanah bisa dilelang oleh pihak bank, dia mengaku tidak ingin berandai-andai. Kalau pun memang akan dilakukan lelang biasanya juga akan ada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada BPN Sleman.
"Nah, ini kalau ada permasalahan gini kan harus diselesaikan dulu. Gitu," katanya.
Dalam penanganan kasus ini dia sebut memang harus menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian dahulu. Baru nantinya bisa membicarakan peralihan kembali pada ahli waris Komaridin jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian.
"Harus ada pembuktian dulu. Kalau ada permohonan dan memang sesuai aturan kami bisa blokir sertifikat juga," katanya.
Sementara itu, istri almarhum Komaridin, Lanjarsari menyebut, keluarga tidak pernah menjual kedua tanah tersebut. Saat ini dua bidang tanah berdiri dua rumah dan masih ditempati oleh keluarganya. Perempuan 70 tahun tersebut berharap agar sertifikat tanah warisan tersebut bisa kembali pada keluarganya.
"Ya kaget karena aku enggak pernah jual gitu. Itu kan tanah warisan," ujarnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita