Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebelum Putusan PHI Inkrah, PT MTG Tetap Wajib Bayar Upah Pekerja 

Delima Purnamasari • Selasa, 14 Juli 2026 | 20:30 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Perselisihan pesangon antara PT Mataram Tunggal Garment (MTG) dan ratusan pekerja memasuki babak baru setelah proses bipartit, mediasi, hingga anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman tidak menghasilkan kesepakatan.

Penyelesaian sengketa kini akan ditentukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sementara perusahaan tetap berkewajiban membayarkan upah proses hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan menjelaskan, tahapan prosedural dan normatif sudah dijalankan oleh Disnaker Kabupaten Sleman. Keluarnya anjuran dari disnaker adalah kewenangan final sebagai mediator untuk kemudian tidak boleh melakukan intervensi. 

Baca Juga: Dua Tahun Didampingi Pemprov Jateng, Desa di Kebumen ini Mulai Bangkit dari Kemiskinan

"Ketika belum disepakati, satu atau kedua pihak bisa mengajukan proses ke PHI. Memang mau enggak mau ke pengadilan," tegasnya Selasa (14/7). 

Proses untuk bisa mendapatkan kepastian hukum dia sebut membutuhkan waktu panjang. Dalam kesempatan ini dia mengingatkan bahwa PT MTG tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan upah pekerja sampai nanti ada keputusan inkrah dari PHI. 

Hal ini biasa dikenal sebagai upah proses yang merupakan hak hukum pekerja selama masa perselisihan untuk menjamin kelangsungan hidup selama proses hukum berlangsung. "Meski sudah ada pernyataan PHK, selama di pengadilan hakim belum memutuskan maka upah selama itu harus dibayarkan," katanya. 

Baca Juga: Lirik Lagu “Gapapa" Anisa Bahar Viral di Media Sosial, Simak Makna di Baliknya!

Dalam sengketa upah ini, ada jarak yang cukup besar terkait tuntutan dan tawaran pesangon. Pekerja tetap yang sudah mengabdi puluhan tahun sejumlah 344 orang meminta dua kali ketentuan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sementara perusahaan menawarkan pesangon sebesar 0,5 ketentuan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 karena mengaku mengalami kerugian akibat kebakaran. 

Di sisi lain, karyawan kontrak yang telah di-PHK sebelumnya mendapat pesangon 0,75 kali ketentuan. Adanya perbedaan acuan yang digunakan ini memang jadi pokok persoalan. Darmawan menyebut, apabila mengacu PP memang benar jika perusahaan mengalami kerugian pesangon hanya 0,5 ketentuan dan apabila tidak rugi sebenarnya pesangon hanya satu kali ketentuan. 

Baca Juga: Wamen PKP Fahri Hamzah Temui Hamengku Buwono X, Bahas Penataan Kantong Permukiman Baru di Jogja

"Tapi di PT MTG ada PKB yang menyebut pesangon dapatnya dua kali. Dalam hukum perjanjian PKB ini adalah undang-undang bagi pihak yang membuatnya atau asas pacta sunt servanda," katanya.

 

Oleh sebab itu, penting untuk memastikan apakah perusahaan benar-benar mengalami kerugian atau tidak. Dengan menghadirkan auditor ataupun akuntan publik. Termasuk dari advokat masing-masing pihak dalam memberikan penjelasan dan saksi ahli dalam persidangan. Hal tersebut akan jadi pertimbangan hakim saat memutus perkara. 

"Keputusan dari hakim nanti harus dipatuhi para pihak. Tentu tidak tahu apakah akan dimenangkan perusahaan atau pekerjanya," ujarnya. 

Hanya saja dia menyebutkan, apabila sudah inkrah maka bisa dilakukan eksekusi dari pengadilan apabila para pihak tidak melaksanakan putusan. Dalam hal ini pegawai pengawas Disnakertrans DIY juga akan turut mengawal termasuk dengan memberi nota pemeriksaan. "Misalnya perusahaan tidak membayar kerja para pekerja tentu itu bisa pidana. Itu seperti kerja rodi," katanya.

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, pemerintah kabupaten telah berupaya maksimal dan memberi ruang kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan. Seluruh tugas dan kewenangan telah dijalankan. Dia sendiri bahkan berupaya mengubungi langsung manajemen terkait masalah ini. "Bagi saya yang penting pemerintah sudah memberikan upaya terbaik. Karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak," katanya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
PT Mataram Tunggal Garment (MTG) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pesangon Disnaker Kabupaten Sleman PT MTG