SLEMAN - Tertib berlalu lintas menjadi kewajiban semua pengguna jalan raya. Terlebih pengendara kendaraan bermotor. Senyampang visi misi kepala daerah mewujudkan dalane alus dalane padhang, masyarakat Kabupaten Sleman harus berperan aktif mencegah sekaligus menekan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Guntur Yoga Purnawan ST mengungkapkan, berdasarkan laporan kepolisian tentang lakalantas, kasus yang terjadi di Bumi Sembada tergolong tinggi. Kondisi jalan yang halus dan lurus turut menjadi faktor yang mempengaruhi terjadinya lakalantas.
Itu karena ada kecenderungan masyarakat berkendara lebih kencang atau dengan kecepatan tinggi saat melintasi jalan yang mulus. Bahkan jalan yang halus justru sering disalahgunakan oknum tertentu untuk balapan liar. Kondisi itulah yang cukup mendominasi terjadinya lakalantas di wilayah Kabupaten Sleman.
Maka dari itu, Guntur mendorong pentingnya sosialisasi tertib lalu lintas secara masif. Sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. "Agar jalan yang halus tidak malah menjadi bumerang bagi pemerintah maupun masyarakat," ingatnya.
Masyarakat sebagai pengguna jalan, lanjut Guntur, harus dididik dan diberi pengertian ihwal tertib berlalu lintas di jalan raya. Jangan sampai ada jalan rusak yang setelah diperbaiki malah jadi tempat ajang kebut-kebutan.
Maka dari itu, Guntur berharap, kegiatan sosialisasi tertib lalu lintas bisa dikemas satu paket dalam program mewujudkan dalane alus dalane padhang. Supaya masyarakat lebih tertib saat berkendara di jalan raya. "Cegah lakalantas. Karena hal itu tidak ada dalam kalender kita. Tidak ada yang tahu kapan bakal terjadi. Bahkan sudah tertib pun bisa mengalami lakalantas," tutur politikus Partai Golkar itu.
Atas dasar hal tersebut, Guntur gencar sosialisasi tertib lalu lintas dengan menggandeng jajaran dinas perhubungan, kepolisian, dan jasa raharja.
Warga yang hadir dalam sosialisasi diminta menyebarluaskan kepada tetangga dan sanak saudara. Agar sama-sama memperoleh edukasi pentingnya tertib lalu lintas di jalan raya.
Di bagian lain, tokoh asal Jogotirto, Berbah, itu juga getol menyosialisasikan Peraturan Daerah Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Keamanan, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Guntur mengingatkan bahwa upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi kewajiban dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Bukan terbatas tanggung jawab aparat penegak hukum.(yog)
Editor : Herpri Kartun