Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Takmir Masjid Al-Manar Jatirejo Sleman Tolak Keberadaan Penjual Mihol di Wilayahnya

Delima Purnamasari • Selasa, 23 Juni 2026 | 21:00 WIB
Pernyataan sikap takmir Masjid Al-Manar Jatirejo terkait penolakan perdagangan mihol. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Pernyataan sikap takmir Masjid Al-Manar Jatirejo terkait penolakan perdagangan mihol. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
 
SLEMAN - Takmir Masjid Al-Manar Jatirejo, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman menyatakan penolakan atas keberadaan penjualan minuman beralkohol (mihol) di wilayahnya. Mereka menganggap mihol dapat mengancam keselamatan generasi penerus dan memicu gangguan keamanan maupun ketertiban di tengah masyarakat. 
 
Ketua Takmir Masjid Al-Manar Jatirejo Iskandar Umarfin menjelaskan, takmir meyakini bahwa mihol tidak memberi manfaat yang sebanding dengan risiko sosial yang ditimbulkan. Mereka tidak akan memberi ruang sedikitpun terhadap segala potensi munculnya peredaran minuman beralkohol di lingkungannya. 
 
"Kami mengimbau siapapun yang melakukan usaha agar senantiasa memperhatikan aspirasi, nilai-nilai sosial, dan norma yang hidup di tengah masyarakat," ujarnya ditemui di Masjid Al-Manar Jatirejo, Selasa (23/6). 
 
Baca Juga: Kampung Wisata Sayidan Masih Butuh Dukungan Pemerintah Berupa Pendanaan hingga Promosi untuk Genjot Kunjungan
 
Pengaduan yang disampaikan terkait kegiatan usaha dari Rey’s Mediterranean Kitchen yang baru beroperasi sekitar sebulan terakhir dan Kim's Bar & Kitchen. Lokasinya dekat dengan masjid dan tempat pendidikan. Dia mengaku, tidak masalah dengan usaha ini dan tidak meminta untuk dilakukan penutupan. Hanya saja takmir menginginkan agar usaha tersebut tidak lagi menjual mihol. "Dari jamaah kami juga banyak datang untuk menyampaikan aduan terkait ini," ujarnya. 
 
Sementara itu, Penasihat Hukum Takmir Masjid Al-Manar, Agung Nugroho menjelaskan, berdasar Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2023 jarak usaha mihol minimal 500 meter dari fasilitas tertentu. Namun, restoran tersebut hanya berjarak sepuluh meter dari sekolah dan 160 meter dari fasilitas ibadah. Pihaknya juga telah melayangkan laporan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman.
 
Baca Juga: Sentra Tahu Kuning Krapyak, Warisan Kuliner Sleman Sejak 1940 
 
Dalam surat tanggapan Disperindag nomor 500.2.2/1722 dijelaskan bahwa Rey’s Mediterranean Kitchen menjual mihol untuk diminum di tempat, seperti bir dan cocktail, tetapi tidak memiliki izin. Sementara untuk Kim's Bar & Kitchen merupakan restoran bintang tiga dan tidak menjual minuman beralkohol sejak Juli 2025.
 
"Tindakan cepat dari takmir ini agar usaha semacam ini tidak menjamur dan memberi dampak negatif bagi lingkungan," katanya. 
 
Menurutnya, takmir ini tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi kedua usaha tersebut. Agung menjelaskan bahwa takmir juga melaporkan kasus ini pada Polda DIY karena ada indikasi dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-undang Perdagangan. Laporan pengaduan ini telah dilayangkan sejak Senin (15/6) lalu. Nantinya pada Kamis (25/6) takmir juga telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi langsung ke Mapolda DIY. 
 
"Untuk kuasa 16 orang, tapi untuk yang akan hadir apakah semua atau perwakilan saya lakukan konfirmasi dahulu dengan penyidik," ujarnya. 
 
Ditermui secara terpisah, Perwakilan manajemen Rey's Mediterranean Kitchen, Tyka mengaku, pihaknya telah melakukan perbaikan dan follow up terkait persoalan ini. Dia mempersilakan jika ada pihak lain yang memiliki pendapat berbeda.  "Kami sudah lakukan perbaikan sejak minggu lalu," ujarnya. (del) 
Editor : Sevtia Eka Novarita
#minuman beralkohol (mihol) #mihol #sendangadi #minuman beralkohol #masjid