Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Karena Kesehatan, Raudi Akmal Ajukan Penangguhan Penahanan, Kustini Sri Purnomo Jadi Penjamin

Delima Purnamasari • Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16 WIB
Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Raudi Akmal (RA) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 pada Senin (22/6) malam.

Pada hari yang sama Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019–2024 dan periode 2024–2029 tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan. 

Kuasa Hukum RA, Soepriyadi menjelaskan, telah mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya langsung sejak semalam. Pertimbangan utamanya kondisi kesehatan RA yang kurang baik.

Sejalan dengan pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan pada hari RA ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tensinya tercatat 150 dan untuk sekadar jalan saja merasa sempoyongan. 

"Dari kemarin suratnya kami sudah masukkan di Kejari setelah Mas Raudi ditetapkan tersangka," katanya dikonfirmasi, Selasa (23/6). 

Baca Juga: Sentra Tahu Kuning Krapyak, Warisan Kuliner Sleman Sejak 1940

Dalam surat nomor 143/ALF-EKS/VI/2026 tersebut, disebutkan bahwa penangguhan diajukan atas dasar ketentuan Pasal 110 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang memberi kewenangan penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan tersangka berdasarkan permintaannya atau kuasa hukum.

Menurutnya, dasar penyidik melakukan penangguhan penahanan adalah sepanjang memenuhi ketentuan pasal 100 ayat 5 KUHAP tidak terpenuhi. Ditambah dengan pertimbangan kondisi kesehatan kliennya. 

"Dengan alasan kemanusiaan penyidik dapat memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap klien kami," ujarnya. 

Advokat yang tergabung di Kantor Hukum Aghasar Law Firm di Menteng, Jakarta Pusat ini menilai, kliennya beritikad baik dan sangat kooperatif selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat penjaminan.

Kustini Sri Purnomo yang merupakan ibu dari RA bertindak sebagai penjamin. Bupati Sleman periode 2021-2025 tersebut akan menanggung segala konsekuensi hukum apabila RA melarikan diri. Untuk itu Soepriyadi berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman bisa mengabulkan permohonan ini. 

"Infonya surat penangguhan masih di meja Kajari belum didisposisi," ujarnya. 

Dia menyebut pada Selasa (23/6) ini juga telah menengok kliennya di Rutan Rutan Kelas II A Yogyakarta. Sebelum dia pergi, kliennya sempat dibawa ke klinik rutan karena kondisinya drop. Dia mengaku belum sempat menanyakan kondisi kliennya pada petugas klinik karena terburu-buru pergi. Hanya saja dia menegaskan, kondisi kliennya benar-benar sakit, tetapi justru tetap dipaksakan untuk dilakukan penahanan.

"Miris dan zalim sih menurut pendapat saya," tandasnya. 

Baca Juga: Ratusan Tenaga Satpam Outsourcing di Pemkot Jogja Diduga Korban Penipuan Sertifikasi Gada Pratama, Proses Hukum Dinilai Lamban

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo menjelaskan, tidak masalah bahwa RA mengajukan permohonan penangguhan penahanan ataupun pengalihan. Hal ini merupakan haknya sebagai tersangka. 

"Keputusannya nanti sesuai kebijakan pimpinan," tambahnya. (del)

Editor : Bahana.
#raudi akmal tersangka #kasus dana hibah sleman #dana hibah sleman #kejari sleman #Sleman