Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Meski di Dalam Tahanan, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sleman Tetap Bisa Langsungkan Pernikahan

Delima Purnamasari • Rabu, 17 Juni 2026 | 22:00 WIB
KHIDMAT: Prosesi pernikahan di dalam Lapas Sleman. (Dokumentasi Lapas Sleman)
KHIDMAT: Prosesi pernikahan di dalam Lapas Sleman. (Dokumentasi Lapas Sleman)
 
SLEMAN - Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman tetap bisa mempersunting kekasihnya meski berada di dalam jeruji besi. Prosesi pernikahan ini jadi bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sekaligus program pembinaan kepribadian. 
 
Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Lamarta Surbakti mengatakan, pemberian izin pernikahan adalah bentuk komitmen Lapas Sleman dalam memenuhi hak sipil serta konstitusional warga binaan untuk membangun keluarga. Salah satunya yang baru diselenggarakan pada awal bulan ini. Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan penuh haru digelar langsung di dalam Masjid As-Syifa Lapas Sleman. 
 
"Menikah adalah hak dasar. Kami berharap dengan resminya hubungan ini, warga binaan mendapatkan motivasi moral yang lebih kuat untuk menjalani sisa masa pidananya dengan baik dan bersiap kembali ke masyarakat," ujarnya lewat keterangan resmi, Rabu (17/6). 
 
Baca Juga: Gubernur DIY HB X TakToleransi bagi Penyimpangan Pemanfaatan TKD, Tetap Proses Hukum Oknum dan Penerapan Sanksi Administratif
 
Prosesi sakral tersebut dihadiri oleh keluarga inti kedua belah pihak dan dipimpin langsung oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Mlati. Turut disaksikan pula oleh jajaran struktural Lapas Sleman, seperti Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja), Kepala Subseksi Registrasi, serta Pembina Kerohanian Islam sebagai saksi dan pelaksana kedinasan. Jalannya acara juga mendapatkan pengawalan serta pengawasan ketat dari jajaran petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Sleman. Hal ini guna memastikan seluruh proses berjalan tertib dan aman tanpa mengurangi kekhidmatan momen tersebut.
 
"Meski telah resmi menjadi sepasang suami istri, warga binaan yang bersangkutan tetap harus menyelesaikan sisa masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku," katanya. 
 
Menurut Lamarta, pernikahan bagi warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman sepenuhnya dijamin oleh undang-undang di Indonesia melalui serangkaian prosedur administrasi dan pengamanan yang ketat. Proses ini diawali dengan pengajuan surat permohonan izin menikah secara tertulis oleh warga binaan kepada Kepala Lapas. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen administratif pendukung. Termasuk surat persetujuan kedua belah pihak keluarga serta surat pengantar dari pihak kalurahan (Formulir N1-N4).
 
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta x PT. Bayer Indonesia, Tingkatkan Keselamatan Karyawan, Astra Motor Yogyakarta Gelar Pelatihan Safety Ridin
 
Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan akan dinilai secara internal melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) untuk mengevaluasi rekam jejak perilaku dan tingkat risiko keamanan warga binaan. Jika kepala Lapas resmi mengeluarkan surat izin persetujuan, pihak keluarga dapat melanjutkan pendaftaran pernikahan ke KUA kapanewon setempat. 
 
Pada hari pelaksanaan, akad nikah digelar di lokasi khusus yang ditentukan oleh pihak Lapas dengan pembatasan ketat terhadap jumlah tamu undangan. Termasuk pemeriksaan menyeluruh pada seluruh barang bawaan. Pascaprosesi, status pernikahan resmi dinyatakan sah secara hukum dan agama. 
 
"Pasangan baru ini tidak mendapatkan hak istimewa khusus dan warga binaan wajib langsung kembali ke kamar hunian untuk menyelesaikan sisa masa pidananya," tambahnya. (del) 
 
 
Editor : Sevtia Eka Novarita
#Lapas Sleman #Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman #Warga binaan #pernikahan #Lapas Kelas IIB Sleman