SLEMAN - Reno Candra Sangaji yang sebelumnya menjabat sebagai lurah Condongcatur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Tindakannya menyebabkan kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman Alhalik menjelaskan, atas adanya proses hukum yang bergulir ini telah dilakukan pemberhentian sementara. Saat ini telah dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Condongcatur yakni Budiarto sejak Selasa (9/6).
"Beliau dari PNS kesbangpol. Jadi bukan dari pamong. Dulu beliau juga pernah jadi Pj Sidokarto," katanya Rabu (17/6).
Menurut Alhalik, secara ketugasan antara lurah dengan Plt sebenarnya sama. Hanya saja Plt tidak memiliki kewenangan tertentu, seperti memberhentikan pamong. Kecuali jika pamong tersebut pensiun atau ada keputusan pengadilan yang jadi dasarnya. Plt ini akan bertugas sampai nantinya ada keputusan hukum tetap atau inkrah. Jika nanti lurah terbukti bersalah maka Plt ini akan naik sebagai penjabat (Pj). Apabila sisa jabatan Pj ini kurang dari satu tahun maka akan terus mengisi jabatan tersebut hingga pemilihan lurah selanjutnya.
"Untuk Pak Reno berhenti sementara. Jadi tidak berwenang lagi untuk apa pun," katanya.
Namun, selama proses ini berjalan Reno tetap berhak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) separo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 43 Tahun 2024. Dalam pasal empat poin dua dijelaskan lurah yang diberhentikan sementara mendapat siltap sebesar 50 persen dari besaran siltap pada tahun berkenaan sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Baca Juga: Demi Kenyamanan Pengunjung, TPR Pantai Glagah Kulon Progo Bakal Digeser ke Selatan
Lalu pada poin tiga dijelaskan, apabila jadi pemberhentian tetap maka siltap akan diberhentikan sejak tanggal ditetapkan. Sementara pada poin empat, jika pemberhentian sementara berakhir dan kembali diangkat jadi lurah maka siltap diberikan diberikan kembali sejak tanggal pengangkatan kembali. Menurut Alhalik, anggaran siltap ini berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang masuk dalam APBKal. Sementara sumber dananya berasal dari kabupaten.
"Kalau berhenti sementara juga tidak berhak atas kendaraan operasional dan tanah pelungguh karana dianggap di luar pemerintahan untuk sementara," ujarnya.
Dia menyebut, penetapan tersangka ini memang jadi keprihatinan tersendiri. Ke depan PMK akan meningkatkan pengawasan agar nantinya bisa mencegah peristiwa serupa. Harapannya para lurah dan pamong juga melakukan ketugasannya dengan baik sehingga tidak memiliki niat buruk atau mensrea dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
"Kalau kemudian sudah punya niat tentu susah juga meski dilakukan sosialisasi," imbuhnya.
Radar Jogja telah menghubungi Reno Candra Sangaji untuk meminta tanggapan atas hal ini. Hanya saja sampai berita ini diturunkan, Reno belum memberikan jawaban. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita