SLEMAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman melayangkan surat peringatan kepada Bidan Octa Gamping yang tidak melakukan pembaharuan surat izin praktik (SIP). Bahkan bidan ini sudah berpindah lokasi sekitar tiga hingga empat kali.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sleman Raditya Kusuma Tejamurti menjelaskan, lokasi di Gamping ini berbeda saat pengajuannya di awal dulu pada 2023. "Walau pindah beda RT atau rumah artinya alamatnya sudah berbeda. Ketika titiknya berbeda, SIP-nya itu langsung tidak berlaku," katanya saat ditemui di ruangannya Jumat (12/6).
Baca Juga: 5.000 Orang Serentak Bersihkan 150 Titik, Kerja Bakti Massal dalam Rangka HUT ke-79 Pemkot Jogja
Atas temuan ini, dia sebut dinas kesehatan telah melakukan tindak lanjut dengan mengeluarkan surat peringatan. Poin utamanya adalah arahan memperbaiki SIP karena SIP yang dimiliki sudah mati. Poin kedua selama masih berproses SIP ini, bidan terkait diminta untuk tidak melakukan praktik terlebih dahulu.
Bidan terkait, lanjutnya, telah menindaklanjuti rekomendasi dari dinas kesehatan. Hanya saja ternyata yang diajukan ada perubahan. Sebelumnya sebagai bidan yang berpraktik dengan jenjang D3 bergelar A.Md.Keb., kini tengah mengajukan praktik untuk jenjang S1 dan sudah profesi. Untuk saat ini izinnya masih menunggu proses perubahan tersebut.
Baca Juga: Laporkan Publikasi Jurnal Predator, Dosen UAJY Justru Dimarahi Sesama Dosen hingga Dipecat Yayasan
"Sambil menunggu upgrade ini sudah kami konfirmasi lewat Puskesmas kalau yang bersangkutan tidak melakukan praktik. Plang dicopot dan tidak ada aktivitas kebidanan di situ," tambahnya.
Menurut Raditya, bidan yang baik sudah semestinya melakukan pengurusan SIP ketika berpindah lokasi. Tidak pindah lokasi dulu baru mengurus atau justru sama sekali tidak mengurusnya. Prosesnya pun cukup mudah, dengan mengunggah data berkas dan akan disinkronkan dengan data Kementerian Kesehatan. Ketika seluruh sudah cocok, maka surat bisa langsung keluar. "Mungkin nanti akan tetap berpraktik di situ atau pindah tempat. Kami belum tahu tergantung dia nanti," sebutnya.
Baca Juga: Harga Pupuk Nonsubsidi Naik 50 Persen, Petani Holtikultura di Kulon Progo Makin Tercekik
Sementara saat disinggung soal proses persalinan dan pengasuhan bayi yang jadi temuan di Pakem pada Mei lalu, dia sebut hal ini masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum. Dinas kesehatan tidak bisa serta-merta memberhentikan operasionalnya. "Kami mengecek administrasi dan lisensinya, selama itu sudah oke dia berhak untuk praktik," tandasnya.
Radar Jogja telah menghubungi kontak Bidan Octa Gamping untuk konfirmasi hal ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita