SLEMAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan membantah segala tuduhan malapraktik yang disebut menyebabkan anak bernama Naura Dwi Meydita Putri, 3, meninggal dunia.
Hal ini disampaikan kuasa hukum direktur RSUD Prambanan, dokter spesialis anak, dan dokter radiologi yang menangani korban. Ketiganya telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda DIJ.
Kuasa Hukum Dokter RSUD Prambanan dari Kantor Hukum FIRMA HICON, Hifdzil Alim menjelaskan, RSUD Prambanan telah memberikan pelayanan yang prima pada seluruh pasien dan keluarga.
Tidak hanya pada korban dan keluarga Naura saja. Dia sebut seluruh tindakan yang diberikan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dalam melakukan tindakan juga telah dilakukan permintaan persetujuan kepada keluarga pasien. "Soal sedasi dan seterusnya itu tindakan kesehatan dan sudah dilakukan sesuai standar. Semuanya sesuai dengan prosedur," katanya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (11/6).
Kuasa hukum korban juga sempat merasa curiga dengan pemasangan selang endotracheal tube (ETT) dan nasogastric tube (NGT) dalam proses CT Scan.
Baca Juga: 36 SPPG di Kabupaten Sleman Dihentikan Sementara, Fasilitas IPAL Belum Memenuhi Baku Mutu
Hanya saja Hifdzil menilai hal ini sudah masuk dalam kriteria informasi kesehatan yang tidak bisa serta-merta dibuka. Termasuk soal apakah ada penyakit bawaan atau kondisi khusus korban dalam rekam medis selama perawatan.
"Berkaitan dengan informasi kesehatan, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan hanya orang-orang tertentu saja yang boleh mendapatkan akses ke informasi," katanya.
Dia juga menegaskan RSUD Prambanan telah melakukan proses audit dari Perkumpulan Auditor Internal Rumah Sakit Indonesia (PAIRSI). Hasilnya juga tidak ditemukan adanya pelanggaran apa pun.
Menurutnya, apabila memang keluarga merasa ada kejanggalan prosedur, RSUD Prambanan sudah menanggapi dengan mengundang untuk diberikan penjelasan medis.
Acara dijadwalkan Senin (18/5) dan Senin (1/6), tetapi keluarga beserta kuasa hukumnya konsisten menyatakan berhalangan hadir. "Kami menghormati respons dari keluarga pasien," katanya.
Menurut Hifdzil, dua kali undangan itu adalah bukti komitmen dari RSUD Prambanan dalam memberikan akses informasi terhadap isi rekam medis.
Baca Juga: Awalnya Sempat Diserbu Warga, KKMP Wates Magelang Kini Berangsur Sepi karena Stok Belum Lengkap
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dia sebut yang jadi hak pasien adalah informasi yang ada dalam rekam medis yang akan disampaikan dalam forum itu, bukan dokumen rekam medis secara langsung.
"Kalau yang diminta itu rekaman medisnya, kami nanti bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan jadinya. Akses itu yang kami berikan," tegasnya.
Saat ini dia sebut fokus melakukan pendampingan terhadap kliennya, khususnya saat dipanggil oleh Polda DIJ untuk diambil keterangan.
Dia sebut untuk dokter spesialis anak sudah dimintai keterangan pada Selasa (9/6) lalu dan untuk dokter radiologi pada Rabu (10/6) lalu.
Baca Juga: Harga BBM Hingga Oli Naik, Pelaku Usaha Sektor Otomotif di Kulon Progo Mulai Tercekik
Sementara untuk direktur sampai dengan saat ini, dia sebut belum ada jadwal pemanggilan. "Bu Direktur belum dijadwalkan. Kami mengikuti saja.
Misalnya kalau dari Polda meminta klarifikasi kami datang," tambahnya.
Dia menilai, kasus ini sebenarnya lebih condong pada dugaan tidak etis yang dilakukan oleh direktur daripada tindakan medis yang dilakukan.
Jadi pokok persoalan sebenarnya didasarkan pada urusan sosial, bukan kesehatan. (del/laz)
Editor : Herpri Kartun