SLEMAN - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobol tower base transceiver station (BTS). Mereka adalah MF (26) asal Palembang dan SB (43) asal Cilacap. Pelaku ini telah melancarkan dua kali aksinya di Kabupaten Sleman. Serta masing-masing satu lokasi di Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada Rabu (13/5) sekitar pukul 06.00 pelapor mendapat telepon dari operator Helpdesk PT. XL Smart. Hal ini untuk mengecek ke tempat kejadian hilangnya kabel yang terpasang di area tower di Jlatren, Jogotirto, Berbah, Sleman. Saat pelapor dan rekannya datang untuk melakukan pengecekan, pintu pagar besi berupa rantai beserta gemboknya sudah dirusak. Saat masuk ke dalam area tower terdapat sembilan buah kabel power remote radio unit (RRU) juga sudah dipotong dan hilang.
"Pelapor mengukur panjang kabel power yang dipotong kurang lebih 20 meter," terangnya dalam ungkap kasus yang digelar di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Kamis (11/6).
Wiwit menjelaskan, pelaku mengambil kabel power tersebut menggunakan alat bantu berupa satu tang potong besar untuk memotong rangai gembok. Lalu dua tang listrik untuk memotong kabel power. Mereka khusus menyasar kabel BTS karena dinilai lebih mudah dibobol dan menggunakan tang berlapis karet untuk antisipasi tegangan listrik. Dua tersangka melakukan perbuatannya karena motif ekonomi untuk dijual demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Badai PHK Mengintai: Mengapa Job Hugging Bukan Tanda Putus Asa?
"Akibat kabel ini dilepas jadi antena kinerjanya menurun dan komunikasi HP terganggu karena sinyalnya kurang bagus," katanya.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Senin (18/5) di Kabupaten Bantul saat menyewa penginapan sebagai tempat aman. Wiwit menduga saat itu kedua pelaku akan kembali melancarkan aksinya. Saat ini para pelakku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.
Sementara itu, Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman IPTU Nanang Kencoko Pamungkas menyebut, hasil kabel curian ini dijual secara online dengan harga Rp 190 ribu tiap kilogramnya. Dari 20 meter yang dicuri dia memperkirakan menghasilkan satu rol tembaga seberat lima kilogram. Aksi pencurian ini dilakukan secara cepat antara 15 hingga 30 menit saja.
"Pelaku memang mencari tempat sepi di pematang sawah yang tidak terpantau warga sekitar. Jadi jauh dari pemukiman," katanya.
Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Untuk ancaman hukumannya selama sembilan tahun. (del)
Editor : Bahana.