Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keluarga Korban Dugaan Malapraktik Kesulitan Akses Rekam Medis, Direktur RSUD Prambanan Persilakan Ambil Salinan

Delima Purnamasari • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:15 WIB

 

JUMPA PERS: Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta menggelar jumpa pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan malapraktik medis di RSUD Prambanan yang diduga menyebabkan meninggalnya Naura Dwi Meydita Putri di Sleman Rabu (10/6). (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
JUMPA PERS: Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta menggelar jumpa pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan malapraktik medis di RSUD Prambanan yang diduga menyebabkan meninggalnya Naura Dwi Meydita Putri di Sleman Rabu (10/6). (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

SLEMAN - Penelusuran kematian Naura Dwi Meydita Putri, 3, yang diduga jadi korban malapraktik RSUD Prambanan masih terus berlangsung. Namun sampai saat ini, keluarga mengaku masih belum menerima rekam medis dari rumah sakit. Padahal, pengajuan permohonan telah dilakukan sejak 16 Mei lalu.  

Kuasa hukum keluarga korban Purnomo Susanto menjelaskan, permohonan dilakukan secara tertulis dari keluarga dengan dengan pengisian formulir dari rumah sakit. Namun dari rumah sakit hanya memberikan resume medis. Bukan rekam medis dia nilai lebih detail terkait tindakan, obat, hingga waktu-waktu penanganannya. Resume medis ini, dia sebut juga belum diberikan pada keluarga korban. 

Baca Juga: Paguyuban Staf Notaris Gelar Demo Buntut Pelayanan BPN Sleman yang Dinilai Lambat, Begini Tanggapannya

"Rekam medis ini adalah hak dari klien kami sebagai keluarga pasien yang berhalangan karena sudah meninggal dunia," katanya dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman Rabu (10/6). 

Keluarga, lanjutnya, hanya memiliki dokumen hasil pemeriksaan radiologi dan hasil pemeriksaan laboratorium yang kini sudah diserahkan pada Polda DIJ. Dari dokumen tersebut, Purnomo mengaku menemukan kejanggalan saat menbaca hasil pemeriksaan radiologi Computerized Tomography Scan (CT Scan) pada pukul 12.45 karena terbaca adanya pemasangan selang endotracheal tube (ETT) dan nasogastric tube (NGT). Jika pemberian obat sedasi sekadar untuk memenangkan anak saat proses CT Scan, dia nilai sebenarnya tidak perlu sampai dipasang selang bantu pernafasan. 

Baca Juga: Dilema Fiskal Pemerintah: Antara Naikkan Pajak, Pangkas Belanja, atau Tambah Utang

Dari hasil konsultasinya dengan ahli, pemberian sedasi itu masuk dalam tindakan anastesi. Saat menjalankan tindakan tersebut sudah semestinya alat resusitasi sudah siap tersedia jika memang terjadi kegawatdaruratan. Namun, dia menemui kejanggalan karena korban diberikan suntikan ketiga sekitar pukul 11.15, baru setelahnya ibu korban melihat perawat membawa bed dorong hingga alat bantu napas.

"Apakah alat resusitasi sudah disiapkan sebelumnya? Kemudian bicara SOP, SOP apa yang dipakai oleh RSUD," tambahnya. 

Purnomo juga mengaku kecewa karena sampai dengan saat ini direktur RSUD Prambanan dan dokter yang terlibat dalam penanganan korban masih aktif. Dia ingin keduanya bisa segera dinonaktifkan agar proses audit dapat berjalan dengan baik, transparan, dan berkeadilan. 

 Baca Juga: Prediksi Skor Inggris vs Kosta Rika Laga Persahabatan Jelang Piala Dunia 2026 Kamis 11 Juni Kick Off 03.00 WIB

Dia juga menyesalkan adanya kesimpulan bahwa RSUD Prambanan sudah menjalankan tindakan medis sesuai prosedur seperti yang disampaikan pada Komisi D DPRD Sleman. Menurutnya, penting untuk melihat prosedur dari berbagai sisi, seperti standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, hingga etika profesi. 

 

"Kami berharap anggota DPRD jangan mau dininabobokan hanya sekadar sesuai SOP," tuturnya. 

 

Purnomo turut membenarkan bahwa kuasa hukum tidak bisa hadir dalam agenda penjelasan medis pada keluarga yang digelar oleh RSUD Prambanan. Menurutnya, pemberian undangan tersebut tidak etis karena disampaikan secara mendadak. Ke depannya dia berharap bahwa Polda DIJ bisa secepatnya mendapatkan bukti lain terhadap tindakan medis yang dilakukan pada korban. Di antaranya rekaman CCTV, rekam medis elektronik lengkap, catatan obat, lembar monitoring, resusitasi, dan hasil rontgen

Sementara itu, Direktur RSUD Prambanan Ratih Susila membantah soal sulitnya akses rekam medis ini. "Kami sangat terbuka bila keluarga dan atau pengacara datang untuk meminta penjelasan medis serta mengambil salinan medis," katanya.  

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto. Dia menyebut pemerintah telah berupaya melakukan penanganan yang responsif atas kasus ini. Menurutnya, penting untuk menggunakan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. 

"Saat ini kami masih menunggu jadwal dari kuasa hukum keluarga korban untuk penjelasan medis dari RSUD," tambahnya. (del/eno) 

 

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Naura Dwi Meydita Putri #resume medis #rekam medis #RSUD Prambanan #Malapraktik