Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hasil Audit Nyatakan Tak Ada Malapraktik, Keluarga Naura Masih Tunggu Penjelasan Medis dari RSUD Prambanan

Delima Purnamasari • Senin, 8 Juni 2026 | 20:30 WIB
Ilustrasi RSUD Prambanan di Sleman.
Ilustrasi RSUD Prambanan di Sleman.

SLEMAN - Komisi D DPRD Sleman melakukan pemanggilan langsung pada direktur RSUD Prambanan, dinas kesehatan, dan bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Sleman Jumat (5/6) lalu. Hal ini dilakukan karena dugaan tindakan malapraktik medis di RSUD Prambanan yang menyebabkan anak bernama Naura Dwi Meydita Putri meninggal dunia.

Ketua Komisi D DPRD Sleman Arif Priyo Susanto menjelaskan, berdasar penjelasan yang diterima Komisi D, telah dilakukan audit medis oleh tim auditor dari Perkumpulan Auditor Internal Rumah Sakit Indonesia (PAIRSI) terhadap proses pelayanan dan penanganan pasien. Hasil audit tersebut menyimpulkan bahwa pelayanan medis telah dilaksanakan sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur yang berlaku. Jadi, tidak ditemukan adanya indikasi malapraktik dalam penanganan pasien.

Baca Juga: Robin Van Persie Didepak dari Feyenoord, Keputusan Kontroversi dan Perselisihan Menjadi Alasan Utama?

"Kami menghormati hasil audit yang telah dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi di bidang tata kelola dan pelayanan rumah sakit," katanya dihubungi Senin (8/6). 

Menurutnya, kasus ini memang kasuistik dan dimungkinkan memiliki kondisi berbeda dengan balita yang lain. Bisa jadi ada kondisi fisik dari anak yang turut memengaruhi. 

"Kami juga sudah meminta kronologi dari awal soal CT scan dan pemberian obat. Termasuk kondisi sebelum, apakah masuk pasien baru atau lama. Semua audah dijelaskan dan ada dua kali audit," tambahnya. 

 Baca Juga: Harga Bawang Merah dan Bawang Putih di Kulon Progo Kompak Naik, Maraknya Hajatan Jadi Salah Satu Penyebabnya

Arif memahami jika hasil ini masih menyisakan pertanyaan terkait faktor medis atau faktor lain yang menyebabkan respons pasien berbeda dari respons yang umumnya terjadi pada tindakan serupa. Oleh karena itu, Komisi D mendorong adanya pendalaman dan pembelajaran klinis lebih lanjut sesuai kewenangan dan kaidah ilmiah yang berlaku.

Sementara soal pelaporan direktur RSUD Prambanan dan dokter yang menangani, dia sebut yang terpenting adalah proses pengambilan keterangan keduanya pada kepolisian. Termasuk nantinya penjelasan mengenai rekam medis korban. "Ini karena rekan medis yang bisa membuka hanya tertentu. Kami sendiri tidak bisa," katanya.  

Menurutnya, juga penting agar RSUD Prambanan maupun dinas kesehatan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat keselamatan pasien. Khususnya pada pelayanan kesehatan anak dan tindakan yang memerlukan sedasi. Dia juga mendorong peningkatan komunikasi, edukasi, dan keterbukaan informasi kepada pasien dan keluarga pasien agar setiap tindakan medis beserta manfaat dan risikonya dapat dipahami secara lebih baik. Dia juga meminta agar pihak rumah sakit tetap berkomunikasi aktif dengan keluarga korban. 

 Baca Juga: BRIN Turun Gunung Ikut Selidiki Rumah Api Seyegan, Ragu dengan Penyebab Fermentasi Limbah Pemotongan Ayam

"Kalau keterangan kemarin, semua SOP sudah dijalankan dengan benar. Tapi kami tetap memberi saran lebih berhati-hatilah dalam menangani kasus-kasus yang akan datang," katanya. 

 

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Purnomo Susanto menjelaskan, sampai dengan saat ini belum ada pertemuan antara kliennya dengan pihak RSUD Prambanan untuk memberikan penjelasan medis. Saat ini sudah ada konunikasi dengan bagian hukum terkait waktunya hanya saja hal ini masih didiskusikan dengan keluarga korban. 

 

"Insya Allah kami juga akan menyelenggarakan konferensi pers dengan rekan-rekan media," katanya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Naura Dwi Meydita Putri #RSUD Prambanan #DPRD Sleman #Malapraktik #audit