Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto menjelaskan, pelaku merupakan pelajar salah satu sekolah di Seyegan yang tergabung dalam geng sekolah. Pada Kamis (14/5) ACC mendapat tantangan dari geng sekolah lain di wilayah Salam, Magelang untuk berkelahi satu lawan satu dengan senjata tajam.
Tantantangan itu akan dilakukan pada Jumat (15/5) pukul 02.00 di Jalan Tempel-Gendol dan disetujui oleh pelaku. Pelaku ACC lalu meminta bantuan pada PTA untuk menyiapkan senjata tajam jenis clurit dan meminta MS untuk jadi joki. Lalu pada waktu yang telah disepakati, ketiganya datang ke lokasi.
"Sesampainya di lokasi pihak geng lawan tidak datang dan rombongan kembali ke arah selatan," katanya dalam ungkap kasus di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Kamis (4/6).
Hanya saja saat ketiganya dalam perjalanan menuju selatan, tiba-tiba dari arah belakang datang korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor. Keduanya lalu mendahului rombongan para pelaku sembari mengatakan "Ayo-ayo" dengan mengayunkan gesper.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Turun di Angka 2.759.000 Per Gram Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026
Melihat hal tersebut, para pelaku lalu mengejar korban dan ACC menyabetkan senjata tajam jenis clurit sebanyak satu kali hingga mengenai dada korban. Saat terkena sabetan ini korban tidak jatuh dan langsung menuju ke arah utara.
"Atas peristiwa itu korban RDM mengalami luka terbuka pada dada tembus ke paru-paru hingga menjalani rawat inap di RS Sardjito," tambahnya.
Menurut Kiswanto, korban mesti menjalani operasi dan dijahit paru-paru. Peristiwa ini memang dilatarbelakangi oleh permusuhan antar-geng sekolah jenjang SMA. Untuk itu, ke depannya akan semakin diintensifkan penyuluhan di sekolah bersama seluruh pemangku kepentingan agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
"Peristiwa terjadi dini hari jadi anak-anak ini pamitan dengan orang tuanya izin cari makan di luar," tambahnya.
Sementara itu, PS Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Yohanes Eko Sariyono menjelaskan, pada awalnya memang korban ini yang melakukan tantangan pada pelaku lewat pesan langsung di aplikasi TikTok. Saat peristiwa terjadi korban tidak membawa senjata tajam seperti pelaku. Hanya gesper saja yang belum sempat digunakan.
"Korban saat ini sudah pulang. Dari TKP dibawa RSUD Murangan lalu dirujuk ke RS Sardjito. Sempat masuk ke ICU tetapi bisa ditangani setelah sekitar satu minggu," ucapnya
Para pelaku sendiri sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Untuk pelaku ACC dan MS ditangkap di tempat kopi sementara PTA di rumahnya. Khusus untuk pelaku ACC dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIJ karena masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga: Satoru Mochizuki Meminta Maaf Setelah Kekalahan Timnas Putri Indonesia dari Singapura
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 262 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 tengang KUHP Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (del)
Editor : Bahana.