SLEMAN - Perselisihan pesangon PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG) terus bergulir usai gagalnya mediasi antara perusahaan dan karyawan. Hingga akhirnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mengeluarkan anjuran yang mewajibkan perusahaan membayar pesangon dua kali ketentuan sesuai tuntutan karyawan pada Selasa (12/5/2026) lalu.
Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PT MTG Dwi Ningsih mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pernyataan tertulis untuk menerima anjuran yang diberikan Kamis (21/5/2026).
Anjuran sesuai dengan tuntutan besaran pesangon dari karyawan, yakni dua kali ketentuan. Hal ini mengacu perjanjian kerja bersama maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Berbeda dengan keinginan perusahaan yang hanya mau memberi pesangon 0,5 ketentuan dengan dalih mengalami kerugian akibat kebakaran pada Mei 2025 lalu.
"Mediator pahlawan kami dan Disnaker jadi harapan kami. Alhamdulillah sudah sesuai tuntutan kami," katanya ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Sleman usai menyerahkan tanggapan tertulis ini.
Dalam pertimbangan anjuran sendiri, mediator menyimpulkan bahwa persoalan ini adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian.
Perusahaan berhenti beroperasi bukan karena mengalami kerugian, tetapi untuk fokus pada pembangunan pabrik. Kerugian sendiri baru dialami perusahaan pada 2025 dan belum memenuhi batas minimal dua tahun berturut-turut.
Laporan keuangan pada 2025 juga dinilai tidak disampaikan cakupan asuransi secara komprehensif. Untuk itu pekerja berhak atas pembayaran upah yang dihitung secara proporsional.
Baca Juga: Sebanyak 40 Anggota DPRD Gunungkidul Ikuti Bimtek Penguatan Fungsi Anggaran dan Pengawasan
"Dari anjuran yang ada juga dilampirkan hak masing-masing 344 karyawan, berapa jumlah yang diterima termasuk gaji yang belum dibayar," ujar Dwi.
Walau demikian, dia pesimistis jika perusahaan mau menerima anjuran ini. Untuk itu seluruh karyawan telah bersiap jika harus berlanjut sampai pengadilan hubungan industrial (PHI). Untuk saat ini, sebagian karyawan membuat usaha jahit mandiri sembari menunggu hasil sengketa ini selesai.
"Intinya kami sudah siap jika memang harus sampai ke PHI," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sleman Cicilia Lusiani menjelaskan, dalam anjuran sudah dijelaskan kronologi proses mediasi, pendapat ahli, dan pertimbangan atas anjuran.
Sejak diterbitkan, kedua pihak diberi waktu sepuluh hari untuk memberi tanggapan secara tertulis. Jika tidak ada tanggapan maka dianggap menolak anjuran. Ketika nantinya salah satu pihak atau keduanya menolak maka akan dibuat risalah yang bisa jadi bekal untuk berproses di PHI.
"Sampai saat ini kami masih menunggu dari pihak perusahaan untuk memberi tanggapan," katanya. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita