Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dengan Dalih Penasaran dan Ikuti Tren, dalam Setahun Ada 60 Orang Lakukan Pendakian Ilegal di Gunung Merapi

Delima Purnamasari • Kamis, 14 Mei 2026 | 21:13 WIB
ilustrasi pendaki Gunung Merapi
ilustrasi pendaki Gunung Merapi

 

SLEMAN - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mencatat ada 60 orang yang melakukan pendakian ilegal selama setahun terakhir terhitung sejak April 2025.

Mereka berasal dari berbagai kota di Pulau Jawa dengan dominasi dari wilayah Jawa Tengah dan Jogjakarta. 

Baca Juga: Kisah di Balik Kabar Dijualnya Rumah Bersejarah Dr Sardjito di Jogja, Penghuni Kaget Tiba-Tiba Didatangi Broker, Tidak Rela jika  Hanya Dibuat Kafe

Statusnya terdiri atas pelajar sekolah, mahasiswa, dan karyawan yang mayoritas berada dalam kelompok usia 15 hingga 25 tahun. 

Pada Desember 2025 aktivitas pendakian ilegal bahkan memakan korban satu orang meninggal dunia.

TNGM mencatat sebagian dari mereka tidak hanya sekali mendaki Gunung Merapi. 

Baca Juga: Komisi A DPRD Gunungkidul Monitoring Persiapan Pilur, Tekankan Netralitas dan Kondusifitas  

Kepala Balai TNGM T. Heri Wibowo menjelaskan, sejak 2018 berdasarkan kajian empiris oleh otoritas yang berwenang merekomendasikan batasan aktivitas manusia pada radius tertentu dari puncak Gunung Merapi. 

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Jogjakarta hingga saat ini masih menetapkan status Gunung Merapi pada Level 3 atau siaga.

Potensi bahayanya berupa guguran lava, awan panas, hingga lontaran material vulkanik. 

"Sejatinya kami selaku pemangku kawasan tidak berdiam diri sejak penutupan pendakian tersebut," katanya lewat keterangan resmi, Kamis (14/5). 

Ada berbagai upaya yang telah dilakukan TNGM untuk mendukung penutupan tersebut.

Di antaranya, sosialisasi virtual, pemasangan papan imbauan larangan pendakian, penjagaan pada jalur pendakian, hingga koordinasi dan konsultasi dengan para pihak terkait. 

 Ada sejumlah alasan para pendaki ilegal ini melakukan tindakannya. Baik karena dalih penasaran, keinginan diakui atau mencari validasi, mengikuti tren fear of missing out (FOMO), hingga keinginan menaklukkan seven summits of Java. 

Baca Juga: 77 PNS Purna Tugas, Pemkab Gunungkidul Pastikan Kelancaran Gaji Pensiunan

"Ironi ini ditunjang masifnya penggunaan media sosial sebagai sarana mengekspresikan aktivitas pendakian ilegal Gunung Merapi," tambah Heri. 

Fenomena pendakian ilegal dia sebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Puluhan Lansia Bantul Dapat Bantuan Khusus dari Kemensos

Oleh karenanya, Balai TNGM terus memperluas jangkauan sosialisasi untuk memperkuat komunikasi publik, edukasi risiko, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mengatasi permasalahan tersebut. 

Berdasarkan klasifikasi jalur pendakian berbasis risiko di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam, jalur pendakian di TNGM melalui Selo termasuk Grade II dengan tingkat risiko menengah.

Sementara Jalur Sapuangin masuk Grade III dengan tingkat risiko lebih tinggi akibat kondisi medan dan potensi bahaya vulkanik. Untuk itu memerlukan standar mitigasi dan pengawasan keselamatan yang lebih ketat. (del/laz) 

Editor : Herpri Kartun
#Gunung Merapi #Balai Taman Nasional Gunung Merapi #pendaki ilegal