SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah Jumat (8/5). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0305 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Pemkab Sleman dalam rangka mendukung efisiensi energi nasional.
Kepala Bagian Organisasi Setda Sleman Wawan Hariawan menjelaskan, untuk pegawai yang bisa melaksanakan WFH paling banyak 25 persen dari total masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Itu pun harus dikecualikan dari sejumlah jabatan. Di antaranya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional ahli madya, serta jabatan fungsional atau pelaksana yang jadi ketua tim kerja.
Baca Juga: Tiga WNI Terindikasi Jemaah Haji Ilegal, Digagalkan Petugas di Bandara YIA Kulon Progo
"Untuk jumlah pegawai yang hari ini melaksanakan WFH masih dalam proses pengompilasian data," katanya dikonfirmasi Jumat (8/5).
Sesuai dengan edaran tersebut, ada sepuluh OPD yang sama sekali tidak bisa ikut serta WFH. Di antaranya, badan penanggulangan bencana daerah, satuan polisi pamong praja, dinas lingkungan hidup, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Lalu ada dinas pekerjaan umum, perumahan, dan kawasan permukiman. Selain itu, dinas pertanahan dan tata ruang, badan keuangan dan aset daerah, dinas perhubungan, serta dinas komunikasi dan informatika.
Baca Juga: Liverpool Kembali Batalkan Rencana Naikkan Harga Tiket Setelah Protes dari Suporter
WFH juga tidak bisa diikuti oleh seluruh kapanewon, rumah sakit umum daerah, seluruh satuan pendidikan, seluruh unit pelaksana teknis daerah. Sekaligus perangkat lainnya yang melaksanakan layanan langsung pada masyarakat, perizinan, maupun pendapatan daerah. "Kami pastikan WFH ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat, aman," tambah Wawan.
Penjadwalan personel yang melakukan WFH sendiri ditetapkan setiap bulan oleh kepala OPD lewat surat perintah tugas. Bagi mereka yang melaksanakan WFH juga wajib untuk mengaktifkan alat komunikasi agar mudah dihubungi. Serta melakukan presensi harian pagi dan sore lewat aplikasi e-presensi Pemkab Sleman.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menjelaskan, kebijakan WFH diambil sesuai dengan aturan pemerintah pusat terkait efisiensi. Namun, hal terpenting adalah pelayanan pada masyarakat dan tanggung jawab pegawai harus tetap selesai. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita