Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Putusan Hukuman Sri Purnomo Tak Sesuai Tuntutan, JPU Perkara Dana Hibah Sampaikan Banding

Delima Purnamasari • Senin, 4 Mei 2026 | 20:30 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman Murti Ari Wibowo. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman Murti Ari Wibowo. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta kepada mantan Bupati Sleman Sri Purnomo pada Senin (27/4). Saat putusan dibacakan, terdakwa langsung menyatakan akan melakukan banding terhadap hasil putusan yang diberikan. 

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dengan batas tujuh hari usai putusan dibacakan. Hal ini mengingat vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan awal yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,95 miliar sesuai dengan total kerugian negara.

Baca Juga: Kasus Pemukulan Pelari Jogja 10K Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Proses Hukum Tidak Berlanjut

"Hari ini (kemarin, Red) kami menyatakan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman Murti Ari Wibowo dikonfirmasi Senin (4/5). 

Bowo menjelaskan, setelah menyatakan banding selanjutnya akan dibuat memori banding untuk diserahkan ke pengadilan. Sementara saat disinggung soal tersangka baru dia memastikan akan segera ditetapkan sebagaimana dengan penyertaan pada pasal 20 KUHP Nasional. "Untuk tersangka baru ditunggu saja ya," jawabnya singkat. 

Baca Juga: PSIM Jogja Kehilangan Arah di Awal Laga, Persib Bandung Manfaatkan Momentum

Sementara itu, Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi mengatakan, saat ini sedang mempersiapkan penyusunan memori banding. Namun, prosesnya terkendala karena putusannya belum keluar sampai dengan hari ini. "Jika JPU banding itu juga merupakan hak dari JPU," katanya. 

 

Kasus ini sendiri berawal dari penyalahgunaan dana hibah penanganan pandemi Covid-19 dari Kementerian Keuangan senilai Rp 68,5 miliar. Sri Purnomo terbukti menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi celah dialokasikannya dana hibah kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata resmi. Modus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10,9 miliar karena penyaluran dana tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pengadilan Negeri Yogyakarta #dana hibah #sri purnomo #tindak pidana korupsi