SLEMAN - Tindak pidana dengan dugaan membawa senjata tajam jenis clurit tanpa izin terjadi pada Jumat (1/4) sekitar pukul 02.30.
Peristiwa terjadi di Ruas Jalan Godean - Pedes, Dusun Menulis Sumbersari, Moyudan, Sleman.
Polsek Moyudan yang menerima laporan telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti maupun pelaku.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan, kronologi berawal saat warga Sidoluhur, Godean berinisial DAN (18) yang melaporkan kejadian ini.
Pelapor ini mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya melewati Jalan Godean - Pedes. Lalu dari arah utara ke selatan bermaksud mendahului sepeda motor jenis Kawasaki KLX yang berada di depannya.
Baca Juga: Perkuat Produksi Nasional, Brigade Pangan Cilacap Lakukan Tanam Serempak
Namun, pengendara sepeda motor Kawasaki KLX bersama kedua pemboncengnya mendahului pelapor lagi sambil membleyer kendaraanya.
"Kedua pembonceng KLX di belakang mengayun-ayunkan dua bilah celurit," kata Argo lewat keterangan resmi, Jumat (1/4).
Selanjutnya, sepeda motor KLX melaju ke arah selatan dan dibuntuti oleh pelapor.
Sesampainya di Dusun Menulis pengendara sepeda motor Kawasaki KLX kehilangan kendali dan menabrak tugu di sisi barat jalan.
Pengendara dan kedua pembonceng lalu terjatuh dan mengakibatkan luka pada pengendara dan satu pembonceng.
Saat petugas Polsek Moyudan tiba di lokasi, petugas menemukan tiga pengendara KLX yang mengalami laka tunggal.
Petugas juga menemukan dua senjata tajam jenis celurit yang dimaksud. Dua pengendara yang mengalami luka-luka kemudian dibawa ke RS PKU Muhammadiyah 2 Gamping menggunakan Ambulans.
Sementara satu pengendara berinisial WF (17) yang merupakan warga Argomulyo, Sedayu, Bantul tidak mengalami luka dan diamankan ke Polsek Moyudan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Unai Emery Kecam VAR saat Aston Villa Takluk dari Nottingham Forest di Leg Pertama Europa League
"Langkah selanjutnya akan dilanjutkan penyidikan oleh Polsek Moyudan," tambah Argo.
Atas kejadian ini dia turut mengimbau masyarakat khususnya remaja untuk tidak terlibat dalam kejahatan jalanan, menghindari nongkrong hingga dini hari, serta tidak membawa senjata tajam.
Orang tua juga diminta lebih ketat mengawasi dan mewajibkan anak-anaknya sudah berada di rumah pada pukul 22.00 sampai 04.00. Agar terhindar menjadi pelaku atau korban kejahatan jalanan.
"Kami selalu meningkatkan patroli malam guna meminimalkan aksi kekerasan dan akan bertindak tegas kepada pelaku kejahatan jalanan," katanya. (del)
Editor : Bahana.