SLEMAN - Ahli waris harus melakukan perpanjangan izin penggunaan tanah makam milik Kabupaten Sleman setiap tiga tahun sekali. Lokasinya tempat pemakaman umum (TPU) Seyegan dan TPU Madurejo Prambanan yang dikelola lewat dinas pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman (DPUPKP).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU DPUPKP Kabupaten Sleman, Retno Handayani menjelaskan, perpanjangan bertujuan untuk mengetahui jenazah masih memiliki ahli waris.
Nantinya petugas akan memberikan notifikasi melalui WhatsApp dua minggu sebelum tenggat waktu. Proses ini mudah dilakukan oleh petugas dengan adanya Sistem Sierra.
Retno bercerita, dulunya sistem ini dikembangkan pada 2023 untuk retribusi makam. Namun, pada 2024 ada kebijakan penghapusan retribusi sehingga sistem ini kini digunakan sebagai aplikasi data pemakaman.
"Sierra ini terhubung untuk memberi notifikasi WhatsApp yang sudah dicantumkan ahli waris sebelumnya. Kadang mereka lupa persis waktunya jadi kami beritahu," katanya, Minggu (26/4).
Menurut Retno, perpanjangan makam ini bertujuan untuk mengetahui jenazah masih ada ahli warisnya. Hal ini penting karena semakin lama luas tanah makam semakin sempit.
Sehingga ketika nantinya memang tidak ada ahli waris, tanah bisa jadi milik pemerintah kabupaten kembali. Lalu nantinya bisa digunakan untuk jenazah lain.
"Kalau sudah tiga tahun biasanya memang bisa dipakai lagi tempatnya. Kami pakai sistem grobok jadi bisa langsung digunakan," tambahnya.
Dia bercerita sebenarnya kesadaran ahli waris untuk melakukan perpanjangan ini sudah tinggi. Lantaran prosedurnya juga sudah dijelaskan sejak awal ketika akan melakukan pemakaman di TPU milik kabupaten.
Hanya saja yang jadi tantangan adalah makam lama yang sudah ada sebelum 2015. UPTD TPU tidak memiliki kontak ahli warisnya.
Untuk itu solusi awal atas persoalan ini adalah melakukan pemasangan patok berwarna merah di makam terkait. Harapannya ketika ahli waris datang berkunjung akan menanyakan patok tersebut pada petugas.
"Lalu akhirnya akan akan diminta untuk mengurus perpanjangan izin penggunaan tanah makam," ujarnya.
Baca Juga: Dua Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sundak, Berhasil Diselamatkan Tim Rescue
Retno menambahkan, untuk TPU Seyegan sendiri memiliki kapasitas 2500 dan kini sudah terpakai 1267. Sementara TPU Madurejo berkapasitas 5000 dan sudah terpakai 920. (del)
Editor : Bahana.