Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengamat Akuntansi Sebut PT MTG Tak Bisa Penuhi Tuntutan Karyawan karena Aset Hanya Tersisa Rp 34 Miliar

Delima Purnamasari • Jumat, 17 April 2026 | 19:37 WIB
TUNTUT HAK: Konsolidasi pegawai PT MTG usai mediasi yang gagal di Kantor Disnaker Sleman Jumat (17/4). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
TUNTUT HAK: Konsolidasi pegawai PT MTG usai mediasi yang gagal di Kantor Disnaker Sleman Jumat (17/4). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Mediasi tripartit dengan persoalan pesangon karyawan PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG) kembali digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Jumat (17/4). Namun, perwakilan direksi kembali tidak hadir dalam mediasi kedua ini. Mediasi pada pukul 14.00 hingga 16.30 ini dihadiri sekitar 50 karyawan yang serempak menggunakan kaus hitam bertuliskan pejuang.

Salah satu agenda dalam mediasi ini adalah pembahasan kondisi keuangan perusahaan. Pengamat akuntansi independen yang disewa oleh Disnaker Sleman, Sumiyana menjelaskan, PT MTG mengalami technical bankrupt berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Aset yang tersisa hanya Rp 34 miliar. Itu pun Rp 10 miliar harus digunakan untuk membayar kredit utang dari bank.

Baca Juga: Akhirnya Ditangkap Polisi, Keliling SPBU SM Gunakan Teknik Sedot Tangki Motor Kumpulkan 210 Liter Pertalite

Sisa aset Rp 24 miliar lanjutnya, sebanyak Rp 4 miliar berupa uang kas dan Rp 20 miliar berupa gedung dan lainnya. "Ini saya sampaikan secara independen berdasar laporan keuangan terakhir pada 31 Desember 2025," katanya ditemui usai mediasi.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyebut, dengan kondisi demikian tidak mungkin perusahaan bisa memenuhi tuntutan karyawan dalam memberi pesangon dua kali ketentuan. Namun, sudah semestinya perusahaan menerapkan prinsip golden rule.

Ketika sebelumnya sudah jadi kesepakatan bersama semestinya jangan ada penurunan pesangon dari waktu ke waktu. Hal ini mengingat pegawai PT MTG sebelumnya yang mendapat pesangon 0,75 kali ketentuan, tetapi karyawan tetap kali ini hanya mendapat 0,5 kali ketentuan.

Baca Juga: Tekankan Ekonomi Kerakyatan, Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Prioritaskan KUR

"Jangan sampai ke belakang nanti nilai pesangonnya terus didepresi, pasti habis," tambahnya.

Sumiyana juga menegaskan, peran penting pemerintah maupun lembaga terkait dalam usaha perdagangan. PT MTG masih dalam masa technical bankrupt, belum bangkrut. Ketika disuntikan investasi sesuai, pasti bisa bangkit lagi.

"Tidak perlu investasi, kapasitasnya Rp 110 miliar, lalu pemerintah, Hipmi, Kadin itu order Rp 120 miliar, perusahaan akan sehat lagi," katanya.

Sementara itu, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PT MTG Dwi Ningsih menjelaskan, ada beberapa fakta di lapangan yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan perusahaan. Salah satunya adalah asuransi yang hanya ditulis Rp 12 miliar. Padahal asuransi usai perusahaan kebakaran ini dilakukan secara bertahap sesuai progres pembangunan. Rencananya mencapai Rp 40 miliar.

Baca Juga: Susunan Pemain Bhayangkara FC vs PSIM Jogja, Jean-Paul Van Gastel Kombinasikan Deri Corfe dan Nermin Haljeta

Dia menegaskan, bahwa 374 pegawai yang tersisa tetap teguh berpatokan dengan perjanjian kerja bersama yang masih berlaku hingga 15 Juli 2026. Besaran pesangon dua kali ketentuan dari acuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

"Kami juga kecewa direksi tidak datang, padahal yang mengagendakan hari Jumat mereka. Kami mintanya itu Rabu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Sleman Epiphana Kristiyani menyebut, akan dilakukan satu kali mediasi lagi pada Kamis (23/4) pekan depan. Harapannya ada kesepakatan dari kedua pihak agar tidak perlu sampai ke ranah pengadilan. "Kami akan tetap mengundang perwakilan direksi untuk nantinya bisa melakukan klarifikasi," sebutnya. (del/eno) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#keuangan perusahaan #Tuntutan karyawan #PT MTG #PT Mataram Tunggal Garment #mediasi