Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Duh, Dispensasi Nikah di Sleman Capai 112 Kasus: Mayoritas karena Kehamilan Tidak Diinginkan

Delima Purnamasari • Kamis, 9 April 2026 | 21:10 WIB
JUMPA PERS: DP3AP2KB Sleman merilis fenomena pernikahan dini masih tinggi, di Pendopo Paku Jati Rabu (9/4/2026). Delima Purnamasari/Radar Jogja
JUMPA PERS: DP3AP2KB Sleman merilis fenomena pernikahan dini masih tinggi, di Pendopo Paku Jati Rabu (9/4/2026). Delima Purnamasari/Radar Jogja
SLEMAN – Fenomena pernikahan dini masih menjadi tantangan besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. 
Terlebih, mayoritas faktor penyebabnya karena kehamilan tidak diinginkan sebesar 89 persen. Kondisi ini mengharuskan adanya intervensi lanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman Novita Krisnaeni mencatat, permohonan dispensasi nikah mencapai 112 kasus pada 2025.

Baca Juga: Tak Perlu Repot Cari Kembalian, Juru Parkir di Kebumen Mulai Arahkan Warga Bayar Pakai QRIS

Tertinggi berada di Kapanewon Gamping dengan 13 kasus, Kapanewon Prambanan 12 kasus, dan Kapanewon Ngaglik dengan 12 kasus.

Faktor penyebab utama kondisi ini mayoritas karena kehamilan yang tidak diinginkan sebesar 89 persen,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Pendopo Paku Jati, Rabu (9/4/2026).

Penyebab kedua karena menghindari zina sebesar sembilan persen dan pergaulan bebas dua persen.

Baca Juga: Kala Brongkos Kantin Balai Kota Jogja Jadi Jamuan Petinggi Partai PDI Perjuangan, Kacang Tolo dan Koyor Jadi Saksi Bisu Pembahasan Rekonsolidasi Fiskal Kota Jogja 

Kondisi ini menunjukkan perlunya intervensi berkelanjutan. Lantaran pernikahan di bawah umur berpotensi menimbulkan kasus putus sekolah, risiko kesehatan organ reproduksi, dan potensi meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga.

"Persoalan-persoalan ini pada akhirnya memicu meningkatnya angka perceraian," ujarnya.

Tak jarang mereka ingin segera meminta dispensasi agar segera bisa menikah. Namun, tak berselang lama kembali ke pengadilan agama untuk akhirnya melakukan perceraian.

Baca Juga: Gunakan Drone Thermal hingga Sisir Sejauh 10 Km, Pencarian Andika di Pantai Setrojenar Dihentikan meski Belum Ditemukan

Untuk itu, DP3AP2KB terus berupaya memperkuat pencegahan pernikahan dini. Hal ini sebagai bentuk komitmen perlindungan anak dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Salah satu strategi penanganannya lewat program Generasi Berencana (GenRe). Remaja diedukasi terkait perilaku sehat, pendewasaan usia perkawinan, hingga kesehatan reproduksi.

Harapannya ke depan mereka memiliki rencana kehidupan berkeluarga yang bahagia dan sejahtera.

Baca Juga: Dijanjikan Kerja di Busan dan Gaji Rp 12 Juta, Warga Sewon Bantul Jadi Korban Scam di Kamboja

"Kami juga mendorong anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan mereka dengan lebih baik," jelasnya.

Sementara itu, Panewu Anom Gamping Kurnia Astuti menyebut, telah dilakukan upaya kolaboratif untuk antisipasi pernikahan dini ini.

Misalnya, sosialisasi dan penyuluhan tentang batas usia pernikahan dan penguatan administrasi dokumen pernikahan.

"Kalau aturannya sudah tertuang di UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyebut usia minimal menikah 19 tahun," tambahnya. (del/wia

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#kehamilan tidak diinginkan #pergaulan bebas #Pemkab Sleman #dispensasi nikah #pernikahan dini