Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman Novita Krisnaeni mencatat, permohonan dispensasi nikah mencapai 112 kasus pada 2025.
Baca Juga: Tak Perlu Repot Cari Kembalian, Juru Parkir di Kebumen Mulai Arahkan Warga Bayar Pakai QRIS
Tertinggi berada di Kapanewon Gamping dengan 13 kasus, Kapanewon Prambanan 12 kasus, dan Kapanewon Ngaglik dengan 12 kasus.
“Faktor penyebab utama kondisi ini mayoritas karena kehamilan yang tidak diinginkan sebesar 89 persen,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Pendopo Paku Jati, Rabu (9/4/2026).
Penyebab kedua karena menghindari zina sebesar sembilan persen dan pergaulan bebas dua persen.
Kondisi ini menunjukkan perlunya intervensi berkelanjutan. Lantaran pernikahan di bawah umur berpotensi menimbulkan kasus putus sekolah, risiko kesehatan organ reproduksi, dan potensi meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga.
"Persoalan-persoalan ini pada akhirnya memicu meningkatnya angka perceraian," ujarnya.
Tak jarang mereka ingin segera meminta dispensasi agar segera bisa menikah. Namun, tak berselang lama kembali ke pengadilan agama untuk akhirnya melakukan perceraian.
Untuk itu, DP3AP2KB terus berupaya memperkuat pencegahan pernikahan dini. Hal ini sebagai bentuk komitmen perlindungan anak dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Salah satu strategi penanganannya lewat program Generasi Berencana (GenRe). Remaja diedukasi terkait perilaku sehat, pendewasaan usia perkawinan, hingga kesehatan reproduksi.
Harapannya ke depan mereka memiliki rencana kehidupan berkeluarga yang bahagia dan sejahtera.
Baca Juga: Dijanjikan Kerja di Busan dan Gaji Rp 12 Juta, Warga Sewon Bantul Jadi Korban Scam di Kamboja
"Kami juga mendorong anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan mereka dengan lebih baik," jelasnya.
Sementara itu, Panewu Anom Gamping Kurnia Astuti menyebut, telah dilakukan upaya kolaboratif untuk antisipasi pernikahan dini ini.
Misalnya, sosialisasi dan penyuluhan tentang batas usia pernikahan dan penguatan administrasi dokumen pernikahan.
"Kalau aturannya sudah tertuang di UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyebut usia minimal menikah 19 tahun," tambahnya. (del/wia)