Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelajar di Seyegan Sleman Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Pelemparan Batu, Eksekutor Dititipkan di BPRSR, Satu Lainnya Terancam Tujuh Tahun Penjara

Delima Purnamasari • Rabu, 8 April 2026 | 20:15 WIB
UNGKAP KASUS: Jajaran Polsek Seyegan saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pelemparan batu yang mengakibatkan korban meinggal Rabu (8/4). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
UNGKAP KASUS: Jajaran Polsek Seyegan saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pelemparan batu yang mengakibatkan korban meinggal Rabu (8/4). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Seorang pelajar bernisial SW, 19, meninggal usai jadi korban pelemparan batu. Sementara pelaku adalah RPF, 17, yang bertindak sebagai eksekutor dan DIYK, 20, sebagai jongki. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/3) lalu sekitar pukul 01.00 di Jalan Seyegan-Godean, Klangkapan II, Margoluwih, Seyegan, Sleman.

Kapolsek Seyegan AKP Pujiono menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku yang berada di rumah temannya dan teman ini mendapat telepon dari orang tidak dikenal. Teman pelaku ini ditantang dan diajak bertemu di Jalan Seyegan-Godean. Setelah itu, pelaku bersama teman-temannya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Kolam Renang di Seyegan Sleman Mangkrak tanpa Perawatan, Kini Jadi Objek Penyidikan Korupsi Kejari Sleman: Potensi Kerugian Negara Capai Rp 498 Juta

"Saat melintas di daerah Klangkapan mereka melihat ada beberapa orang sudah menunggu di jalan," katanya dalam ungkap kasus yang digelar di Polsek Seyegan Rabu (8/4).

Setelah melintasi Seyegan, rombongan pelaku dihubungi lagi oleh nomor tidak dikenal itu dan mengajak bertemu di daerah Klangkapan. Saat berada di perjalanan, pelaku berhenti di dekat proyek tol untuk mengambil batu dengan dalih untuk berjaga-jaga.

Baca Juga: Jogja Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Tampilkan Teknologi Percetakan Modern

Pada saat melintas di TKP, pelaku melakukan pelemparan batu pada korban yang berada di pinggir jalan. Batu ini mengenai kepala bagian kiri dan membuat korban jatuh tergeletak. Hingga akhirnya harus menjalani perawatan medis di RS PKU Muhammadiyah Gamping selama beberapa hari. Hingga akhirnya pada Minggu (29/3) sekitar pukul 20.00 korban dinyatakan meninggal dunia.

"Motif pelaku adalah emosi karena merasa ditantang dan diajak bertemu oleh orang tidak dikenal," katanya.

Atas tindakan ini pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (28/3) di Godean dan Minggir. Pelaku RPF dititipkan di BPRSR Dinas Sosial DIY. Sedangkan DIYK ditahan di Rutan Polresta Sleman dan diancam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 262 KUHP atau pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (del/eno) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Jalan Seyegan-Godean #BPRSR Dinas Sosial DIY #rutan polresta sleman #pelemparan batu #pelajar