Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belanja Pegawai 30 Persen Sesuai Aturam, BKPP Sleman Sebut PPPK Paruh Waktu dan Tunjangan Pegawai Tetap Terancam

Delima Purnamasari • Jumat, 27 Maret 2026 | 19:45 WIB
Kepala BKPP Kabupaten Sleman Wildan Solichin. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kepala BKPP Kabupaten Sleman Wildan Solichin. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman memastikan belanja pegawai tetap di bawah batas 30 persen dari APBD sesuai ketentuan pemerintah pusat.
 Namun, tekanan pemangkasan anggaran berpotensi berdampak pada keberlangsungan PPPK paruh waktu.

"Kami tidak melebihi batas 30 persen dan taat pada asas itu," kata Kepala BKPP Sleman Wildan Solichi saat ditemui di ruangannya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga: Bakal Operasikan Gerai Beras hingga Peternakan Ikan, Pembangunan Gerai KDMP Tahap Satu di Bantul Hampir Rampung

Untuk tetap mematuhi batas tersebut diberlakukan sistem zero growth.

Ketika dalam satu tahun ada 500 hingga 600 pegawai yang pensiun maka pengusulan formasi disesuaikan dengan jumlah tersebut. Bisa jadi justru di bawahnya.

Dia menyebut, Pemkab Sleman memang tidak dalam posisi harus mengambil tidakan ekstrem, seperti pemutusan hubungan kerja pada pegawai.

Baca Juga: Dulu Diserbu Jelang Lebaran, Kini Tak Ada Lagi Orderan Sepasang Baju Lebaran: Begini Cara Penjahit Bertahan

 Meski begitu, dia sebut saat ini keadaan memang tidak stabil dengan adanya pemangkasan dana transfer pusat ke daerah.

Hal ini karena gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bergantung dari dana alokasi umum (DAU).

DAU ini jadi bagian dari dana transfer ke daerah tersebut.

Baca Juga: Perkuat Budaya #Cari_Aman, Astra Motor Yogyakarta Ajak Wisata Edukatif Keselamatan Berkendara

"Dari sejarahnya memang belum pernah memangkas gaji. Jadi kalau tunjangan itu mungkin ya bisa berkurang," tambahnya.

Di sisi lain, pemangkasan anggaran juga berdampak pada berkurangnya program yang diselenggarakan pemerintah.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi keberadaan para PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Bantai Kepulauan Solomon 2-10 di FIFA Series 2026, Bulgaria Menunggu Pemenang Antara Indonesia Melawan Saint Kitts and Nevis

Pegawai beranggotakan 3.513 orang tersebut selama ini tidak menerima gaji, tetapi upah dari APBD yang melekat pada barang dan jasa.

Besaran upah ini beragam, ada yang Rp 1,4 juta, Rp 1,9 juta, hingga Rp 2,6 juta.

"Kalau uangnya berkurang banyak, kegiatan tidak ada. Otomatis tidak ada anggaran untuk ini. Itu yang riskan," ujarnya.

Baca Juga: Hemat Ongkos Usai Lebaran, Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Disambut Antusiasme Peserta 

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Agus Hidayatno menjelaskan, saat ini belanja pegawai sejumlah 29,95 persen anggaran.

Nominalnya sejumlah Rp 1,004 trilun dari Rp 3,353 triliun. (del/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#batas 30 persen #aturan pusat #belanja pegawai #terancam #tunjangan #PPPK Paruh Waktu #PHK #BKPP Sleman #APBD