SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki anggaran jaring pengaman sosial (JPS). Dana ini adalah bantuan sosial yang tidak terencana berupa uang yang diberikan kepada penduduk Bumi Sembada maupun bukan yang pemberiannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Mekanisme penggunaannya diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2023 tentang Jaring Pengaman Sosial.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sleman Sarastomo Ari Saptoto menjelaskan, tahun ini sementara disediakan anggaran sejumlah Rp 13,5 miliar. Walau demikian, sebenarnya jika ditinjau penyerapan tahun lalu penggunaannya mencapai Rp 14,5 miliar.