Meski demikian, masa hukuman itu sama dengan durasi penangkapan dan penahanan sehingga terdakwa langsung bebas hari ini juga.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa menegaskan bahwa benar terdakwa mengikuti aksi unjuk rasa di Polda DIY untuk menuntut keadilan atas kematian Affan Kurniawan yang meninggal dilindas kendaraan rantis milik Brimob. Hal ini termasuk bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Namun, tindakan membakar tenda tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena melanggar ketertiban umum.
"Majelis tekankan penjatuhan pidana pada terdakwa bukan pidana pada kebebasan berekspresi dan berpendapat," tegasnya.
Pertimbangan yang memberatkan putusan adalah pengaruh tindak pidana pada masyarakat, korban, atau negara.
Lalu perbuatan terdakwa yang merugikan Polda DIY. Sementara pertimbangan yang meringankan putusan adalah motif terdakwa yang merupakan bentuk protes dan solidaritas kematian Affan Kurniawan.
Peran terdakwa juga tidak signifikan karena hanya menyulutkan api di sisi sebelah timur. Sementara berdasarkan keterangan ahli tenda memiliki lapisan anti UV.
Tenda bisa habis terbakar karena ada api lain di sisi selatan tenda dan aksi massa lain yang memasukan barang-barang mudah terbakar.
Riwayat Arie sebagai mahasiswa yang sering melakukan kegiatan ilmiah, seminar, dan terlibat advokasi pada isu-isu ketidakadilan juga patut diapresiasi.
Selain itu, berdasarkan latar belakang pendidikan, riwayat hidup, kondisi sosial menunjukkan potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.
"Apabila dijatuhi pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk pada terdakwa," tambah Ari.
Pertimbangan meringankan lainnya adalah sikap dan tindakan terdakwa yang tidak melarikan diri setelah melakukan pidana. Sekaligus bertekad tetap aktif untuk dalam memperjuangkan keadilan dengan tidak melanggar hukum.
Terdakwa dan keluarga juga ada itikad baik untuk mengganti kerugian tenda walau belum dapat respons dari Polda DIY. Terdakwa juga belum pernah dihukum dalam aksi yang dilakukan sebelumnya dan tidak pernah melakukan tindakan anarkis.
"Memerintahkan pada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," tambah Ari.
Usai putusan ini dibacakan peserta sidang yang memenuhi ruangan serempak mengucapkan Alhamdulillah dan diriingi dengan tepuk tangan. Terdengar pula sorakan "Jangan takut jadi aktivis" maupun "Hidup Rakyat".
Beberapa orang bahkan turut meneteskan air mata. Saat sidang ditutup Ruang Sidang Cakra juga bergema lagi Buruh Tani. Lagu pembebasan ini mengiringi pelukan Arie bersama kawan-kawannya saat keluar dari ruang persidangan.
Di luar ruang persidangan massa persidangan turut membentangkan baliho bertuliskan "Jangan Takut Jadi Aktivis" hingga "Menolak Bungkam".
Mereka saling mengucapkan terima kasih atas seluruh perjuangan hingga persidangan terakhir ini. Sekaligus turut membagikan bunga mawar.
Arie bersama penasihat hukumnya sendiri menyatakan menerima hasil putusan ini. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Negeri Sleman, Dwi Nanda Saputra menegaskan, terdakwa akan dilepaskan hari ini juga dari Lapas Cebongan sesuai dengan penetapan hakim. Hanya saja untuk waktu persisnya masih menunggu petikan putusan yang dikeluarkan oleh hakim.
"Tidak perlu nunggu inkrah, keluarkan dulu untuk menjalankan penetapan hakim baru kami nanti seperti apa," katanya.
Disinggung soal putusan yang jauh lebih ringan, dia mengaku belum bisa bicara saat ini. Nantinya akan dilaporkan secara berjenjang dahulu pada pimpinan. Pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan menjelaskan, Arie memutuskan untuk menerima.
Jadi, tim Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) mengikuti. Dia menegaskan apabila nantinya JPU mengambil langkah banding, Bara Adil juga siap untuk kembali mengawal.
"Masyarakat sipil tidak boleh takut bersuara lantang sepanjang motifnya membela ketidakadilan kaum lemah," pesannya. (del)
Editor : Bahana.