SLEMAN - Kabupaten Sleman ditunjuk untuk pilot project program digitalisasi perlindungan sosial oleh pemerintah pusat. Komisi D DPRD Kabupaten Sleman menyambut baik program itu sebagai upaya aktualisasi database calon penerima bantuan sosial. Sesuai rencana, digitalisasi perlindungan sosial akan dimulai bulan depan.
Melalui program digitalisasi perlindungan sosial, database warga miskin diharapkan bisa lebih akurat. Proses pendataan juga dirasa lebih adil. Tak lagi ada unsur like and dislike. Sebab, tiap warga berhak mendaftar secara mandiri untuk menjadi peserta yang akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Jadi, proses pendaftaran bantuan sosial tak lagi berjenjang secara manual melalui perangkat RT, RW, padukuhan, hingga kalurahan. Yang selama ini kerap menuai polemik karena penerimanya seringkali dicap tidak tepat sasaran karena faktor personalitas.
Adapun yang menjadi pilot project digitalisasi perlindungan sosial sementara ini adalah bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sleman M. Arif Priyosusanto SSi mengatakan, untuk mengakses program perlindungan sosial warga bisa mendaftar melalui website Kemensos. "Bisa pakai smartphone. Jadi nanti warga yang mendaftar bisa mengecek sendiri juga, berhak menerima bantuan itu atau tidak," ujarnya.
Meski pendaftaran dilakukan secara online, proses verifikasi tetap dilakukan. Oleh Kemensos. Menurut Arif, proses verifikasi akan lebih fair. Semua data pribadi warga yang mendaftar akan otomatis muncul karena berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Termasuk data keuangan/perbankan. Bahkan bukti pajak kepemilikan kendaraan. Semua itu menjadi bahan pertimbangan bagi seseorang berhak mendapatkan BPNT dan atau PKH.
Warga yang tidak bisa mendaftar secara mandiri bisa lewat operator di padukuhan. "Saat ini baru akan dilakukan pelatihan kepada calon petugas operator digitalisasi perlindungan sosial," jelas politikus Partai Gerindra.
Arif menegaskan, seluruh warga negara berhak mendaftar program yang didanai menggunakan APBN tersebut. Dia optimistis, dengan program tersebut database warga miskin akan lebih akurat karena proses pendataan secara realtime.
Nah, bagi warga yang merasa berhak menerima BPNT atau PKH tapi tak lolos verifikasi masih punya kesempatan selama masa sanggah. Misalnya seseorang pernah memiliki sepeda motor yang sudah dijual karena kebutuhan hidup. Namun kendaraan itu masih tercatat kepemilikannya lantaran belum diblokir oleh kantor samsat. Maka harus diblokir dulu. Contoh lain jika pendaftar tercatat memiliki tanah yang luas atau banyak. Padahal tanah warisan yang harus dibagi ke banyak pewaris. Ini juga harus dibuktikan. "Intinya masyarakat harus tertib administrasi supaya mudah saat mendaftar program itu," tutur tokoh asal Maguwoharjo, Depok.
Arif meyakini, program tersebut akan meminimalisasi kesalahan database warga miskin sebagaimana yang pernah berjalan selama ini. Tak akan ada lagi unsur perangkat desa yang disalahkan karena kesalahan data. Bahkan jika ada warga yang ngaku-ngaku miskin supaya dapat bantuan juga akan terdeteksi dan otomatis tereliminasi.
Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sleman H. Dedie Kusuma SE lebih menyoroti reaktivasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dihapus Kemensos belum lama ini.
Politikus PDI Perjuangan itu minta jajaran Dinas Sosial Sleman lebih proaktif dalam pendataan ulang PBI-JK. Sebab, ada kemungkinan warga PBI-JK yang tidak bisa hadir di kantor dinsos karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan. Meskipun sesuai ketentuan para PBI-JK harus hadir secara fisik di kantor dinsos untuk reaktivasi data. "Dari hasil rapat kerja dengan komisi D rata-rata reaktivasi PBI-JK mencapai 250 orang per hari," ungkapnya.
Dedie berharap, seluruh PBI-JK di Kabupaten Sleman bisa diaktifkan kembali meski secara bertahap. Tokoh asal Caturtunggal, Depok, ini menilai, reaktivasi data PBI-JK saat ini bisa menjadi momentum untuk sinkronisasi data warga miskin antara pemerintah pusat dan daerah. Terlebih saat ini ada konektivitas antarkementerian mengenai database warga yang bisa menjadi parameter penentuan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
"Pemerintah daerah juga berperan penting dalam validasi data warga miskin. Karena itu atas dasar usulan melalui musyawarah padukuhan (musduk), RT, dan RW secara berjenjang ," jelasnya
Di sisi lain, menyikapi program digitalisasi perlindungan sosial, Dedie menilai, verifikasi lapangan tetap perlu dilakukan. Meskipun tiap warga visa mendaftar mandiri secara online. Ini penting untuk update data warga miskin secara faktual. "Harus ada kebijakan tertentu supaya ke depan tidak muncul polemik baru. Jadi warga yang lolos verifikasi mandiri harus benar-benar dupastikan memang berhak menerima bantuan sosial," tandasnya. (yog)
Editor : Sevtia Eka Novarita