SLEMAN - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sleman diminta untuk datang dan belanja ke pasar tradisional Jumat (13/2). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0090 Tahun 2026 tentang Gerakan Meramaikan Pasar Rakyat.
Di surat edaran tersebut ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD diminta menyukseskan gerakan ini sesuai jadwal masing-masing. Misalnya, dinas kesehatan di Pasar Godean, RSUD Sleman di Pasar Tempel, dan Pemerintah Kapanewon Minggir di Pasar Balangan.
Editor : Sevtia Eka Novarita