SLEMAN - Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta akhirnya memberikan sanksi tegas terhadap pria inisial AH pelaku kekerasan terhadap mahasiswi Unisa Yogyakarta.
AH dijatuhi sanksi akademik berupa skorsing selama dua semester, dengan klausul pemberhentian atau drop out jika terdapat putusan dari pihak berwenang secara hukum sah/inkrah yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana.
Sebab, berkaitan dengan penyelesaian secara hukum, sepenuhnya menjadi ranah atau wewenang korban dan keluarga, serta pihak berwenang.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Kesehatan (Fikes) Unisa Yogyakarta, Nomor :26/FIKES-UNISA/KD/II/2026 tentang Skorsing Mahasiswa yang ditandatangani Dekan Fikes Unisa Yogyakarta, Dewi Rokhanawati.
Dalam surat itu disebutkan bahwa telah terdapat validasi kebenaran kejadian (kekerasan) melalui telaah baik secara langsung pada pelaku dan korban, serta bukti pendukung yang tersebar di media elektronik.
Kini hal tersebut telah ditindaklanjuti dalam rangka penegakan kedisiplinan mahasiswa.
Serta menjamin kenyamanan serta keamanan di lingkungan Unisa Yogyakarta.
Sehingga diputuskan beberapa hal.
Pertama memberi skorsing selama 2 semester terhadap pelaku.
Pelaku juga diminta untuk bertanggung jawab dan kooperatif menyelesaikan permasalahan sesuai dengan harapan dan tuntutan korban baik melalui pendekatan kekeluargaan atau jalur hukum.
“Dan jika dalam perkembangannya pelaku secara inkrah dijatuhi hukuman pidana (berkekuatan hukum tetap) maka sanksi skorsing pada ketetapan pertama berubah menjadi sanksi Drop Out,” ungkap Dewi dalam rilis, Jumat (6/2/2026).
Diketahui sebelumnya kasus kekerasan mahasiswa terhadap mahasiswi Unisa Yogyakarta ini viral di media sosial.
Pelaku merupakan oknum mahasiswa Unisa Yogyakarta yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswi yang merupakan kekasihnya sendiri.
Baca Juga: Al Nassr 2-0 Al Ittihad, Cristiano Ronaldo Kembali Absen
Bukti-bukti fotopun tersebar di sosial media.
Menyikapi kasus ini Unisa Yogyakarta bergerak cepat, fokus pada pendampingan dan pemulihan korban.
Unisa Yogyakarta pun prihatin atas kasus ini dan melakukan respon cepat.
Memberikan dukungan fisik dan psikologis kepada korban dengan mengunjungi kediaman keluarga korban.
“Serta dilanjutkan upaya rehabilitasi sesuai kebutuhan pada korban,” ujar Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Bidang Kemahasiswaan, Prof Wantonoro.
Dukungan dan pendampingan terhadap korban dengan instrumen yang ada, yaitu Biro Layanan Psikologis (BLP).
"Saat ini korban dalam kondisi yang lebih baik, dan akan melanjutkan pendidikan pada tahap profesi sesuai dengan harapan keluarga,” lanjut Prof Wantonoro.
Editor : Meitika Candra Lantiva