Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Permudah Penyaluran Bansos, 69 Anak Terlantar Sleman Difasilitasi Pembuatan Akta Kelahiran

Delima Purnamasari • Jumat, 6 Februari 2026 | 07:00 WIB

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman Ludiyanta.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman Ludiyanta.


SLEMAN - Identitas kependudukan sangat penting untuk bisa mengakses layanan sosial, bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan.

Terlebih, bagi masyarakat marginal, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, anak terlantar, gelandangan, dan pengemis.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman Ludiyanta menjelaskan, layanan tersebut sering tidak dapat diakses.

Baca Juga: Atap Pasar Godean Rusak dan Bocor saat Hujan, Pedagang Tetap Berjualan: Begini Kata Disperindag Sleman

Lantaran masyarakat marginal tidak memiliki dokumen kependudukan, tempat tinggal, atau dokumen pendukung lainnya.

"Kendala utamanya karana kelompok marginal tidak mempunyai dokumen sama sekali atau tidak mempunyai keluarga," katanya di Kantor Dinas Sosial, Kamis (5/2/2026).

Untuk itu, dia sebut diperlukan penelusuran dan laporan sosial sebagai dasar dalam penerbitan dokumen kependudukan.

Laporan sosial adalah hasil assesmen pekerja sosial terkait kondisi fisik, psikologis, sosial, ekonomi dan spiritual pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

Ini sebagai dasar merumuskan informasi dalam proses rehabilitasi sosial.

Salah satu fasilitas yang dilayani adalah pembuatan dokumen kependudukan anak terlantar. Baik itu akta kelahiran maupun kartu identitas anak.

Mereka adalah anak yang ditemukan masyarakat atau yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya.

Jadi mengalami kendala dalam proses pembuatan akta kelahiran karena tidak adanya dokumen KTP, KK, maupun surat nikah orang tuanya.

"Pada 2025 ada 69 akta kelahiran yang dibuat bagi anak terlantar," katanya.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Bermodus Aktivasi IKD Marak Lagi di Bantul, Pelaku Bahkan Hafal Nama Petugas

Fasilitas lain yang disediakan adalah pengecekan dokumen kependudukan bagi orang terlantar, lansia, maupun orang dengan disabilitas psikososial (ODDP).

Hal ini dilakukan melalui cek biometrik. Pada 2025 jumlahnya mencapai 69 orang.

Selain itu, ada fasilitas penerbitan KTP jika asal usul masyarakat marginal ini tidak diketahui meski sudah cek biometrik. Pada 2025 ada sejumlah tujuh orang.

"Kondisi itu bisa terjadi karena yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman," katanya. (del)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Sleman #penyaluran bansos #Pembuatan Akta Kelahiran #anak terlantar