RADAR JOGJA - Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman.
Kini Kapolresta Sleman sementara dijabat oleh pelaksana harian (Plh), yaitu Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto.
Pemberhentian sementara ini langkah tegas ini diambil Polri menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY yang menyoroti dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Yakni, tercantum dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.
Serta, Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penunjukan Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto, S.I.K., M.H., sebagai PLH (Pelaksana Harian) Kapolresta Sleman.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, untuk mengklarifikasi penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan.
Pemanggilan ini merupakan buntut dari kegaduhan publik setelah Hogi, yang disebut menyebabkan meninggalnya pelaku jambret karena membela diri ini, justru dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
DPR RI Panggil Kapolresta Sleman
Merespons polemik tersebut, Komisi III DPR RI memanggil aparat penegak hukum terkait pada hari Rabu (28/1/2026).
Pihak yang dipanggil meliputi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman dan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang disiarkan di Youtube TVR Parlemen tersebut, Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman mendapatkan teguran keras dari para legislator terkait penanganan kasus ini.
Kritik tajam datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, yang mencecar Kapolresta Sleman selama rapat tersebut beralangsung.
Safaruddin, yang merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua, mempertanyakan pemahaman Kombes Edy mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 eh, Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa nggak?" tanya Safaruddin.
Alih-alih menjawab sesuai pertanyaan tersebut, Kapolres Sleman justru memberikan jawaban yang dianggap tidak relevan.
"Siap, terkait restorative justice, Bapak," jawab Kombes Pol Edy Setyanto.
Safaruddin bahkan melontarkan pernyataan keras mengenai nasib jabatan Kapolres jika dirinya masih menjadi atasan langsungnya.
"Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi kedepan?" tegas Safaruddin.
Kesalahan Penerapan Hukum
Safaruddin menilai pihak Kapolresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum terhadap Hogi Minaya.
Menurutnya, tindakan Hogi membela diri dari ancaman penjambretan bukanlah ranah pelanggaran lalu lintas, melainkan masuk dalam kategori pembelaan.
"Bahwa orang itu membela diri. Membela diri bukan Undang-Undang Lalu Lintas. Anda salah menerapkan hukum," ujar Safaruddin.
Ia merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang secara tegas mengatur mengenai alasan pembenar.
Pasal tersebut berbunyi bahwa "Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain".
Kesimpulan: Kasus Diminta Dihentikan
Rapat tersebut ditutup dengan tiga kesimpulan utama yang harus dijalankan oleh pihak penegak hukum.
Pertama, kasus Hogi diminta untuk dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar dalam Pasal 34 KUHP.
Kedua, penegak hukum diinstruksikan untuk lebih mengedepankan aspek keadilan daripada sekadar kepastian hukum yang kaku.
Ketiga, Kapolresta Sleman beserta jajarannya diperingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media massa. (Aqbil Faza Maulana/mel)
Editor : Meitika Candra Lantiva