Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Harda Kiswaya Ingatkan Sri Purnomo Tak Cairkan Hibah sebelum Pilkada, Hakim Sindir Jadi Saksi,  Pejabat Sleman Kena Virus Lupa

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 23 Januari 2026 | 20:59 WIB

 

Bupati Sleman Harda Kiswaya memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata yang menjerat Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Kota Jogja, (23/01/2026)
Bupati Sleman Harda Kiswaya memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata yang menjerat Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Kota Jogja, (23/01/2026)

JOGJA - Jalannya sidang lanjutan perkara korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) tak selalu tegang dan serius.

Ada kalanya justru sebaliknya. Suasananya cair. Diselingi humor. Bahkan penuh gelak tawa.

Itulah yang terlihat saat Bupati Sleman Harda Kiswaya hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jogja, Jumat (23/1/2026).

Harda dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya saat peristiwa berlangsung sebagai Sekda Sleman.

Tawa di ruang  sidang terdengar saat tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih SH mengajukan pertanyaan ke Harda.

Indra menanyakan pertemuan Harda dengan SP menjelang Pilkada 2020. Keduanya bertemu di lobi gedung Pemkab Sleman.

Saat itu SP sebagai bupati memerintahkan agar Harda selaku Sekda segera mencairkan dana hibah. Namun Harda punya pendapat lain.

Dia mengaku tak setuju. Secara halus dia menolak perintah itu dalam bahasa Jawa.  “Ampun Bapak (jangan Bapak, Red),” ucap Harda mengingatkan.

Sebagai anak buah dia menyarankan agar pencairan hibah pariwisata sebaiknya ditunda. Usai pilkada yang berlangsung 9 Desember 2020. “Setelah pilkada saja,” sarannya memberikan alasan.

Indra mengejar maksud dari saran agar hibah dicairkan setelah pilkada. “Apakah itu bagian dari mitigasi,” tanya Indra. Harda membenarkan.

“Sebagai bentuk kehati-hatian. Harus hati-hati,” jelas pria yang tinggal di Dusun Kowanan, Sidoagung, Godean, Sleman, ini.

Baca Juga: Kuota Tiket PSIM vs Persebaya Sebanyak 8.000, Panpel Tegaskan Bukan Dikurangi tapi Naik dari Nol

Anggota Majelis Hakim Gabriel Siallagan SH, MH, tertarik dengan keterangan Harda yang mengaitkan dengan pilkada.

“Apa maksudnya dicairkan setelah pilkada,?” tanya Gabriel. Harda kemudian menerangkan salah satu calon bupati yang maju dalam pilkada adalah istri SP. “Bu Kustini njago bupati,” terangnya.

Gabriel meminta agar Harda tidak mengucapkan dengan bahasa Jawa. “Maksudnya apa itu,?” ucapnya. “Maksudnya maju mencalon sebagai bupati di pilkada,” tutur Harda.

Hakim yang 12 Januari lalu baru saja berulang tahun itu kembali mencecar soal pertemuan Harda dengan SP. Gabriel menanyakan adakah saksi yang mengetahui pertemuan itu.

“Yang mengetahui hanya tiga, Yang Mulia. Saya, Pak SP, dan Gusti Allah,” ucap Harda. Spontan  keterangan ini mengundang geer. Tawa pecah di ruang sidang.

Gabriel belum berhenti. Dia mengulang dengan menegaskan pertemuan hanya ada dua orang saksi. Harda dan SP saja. Mendengar itu, Harda memberikan klarifikasi. “Ada satu lagi Yang Mulia. Tuhan Yang Maha Esa sebagai saksi,”.

Lagi-lagi pengunjung, JPU maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa tak bisa menyembunyikan senyum. Tawa pecah lagi. 

Dalam kesempatan itu, Hakim Gabriel kembali menanyakan hubungan Harda dengan SP dan Kustini. Gabriel menyebut ke arah Kustini yang duduk di deretan depan kursi pengunjung.

 Harda mengatakan, silaturahmi dengan SP tetap terjalin baik. Beberapa kali, dia menyebut SP sebagai pemimpinnya.

“Sampai kapan pun, beliau Bapak Saya,” tandasnya memandang ke arah SP. Mendengar itu, SP yang duduk di samping kanan Harda hanya terdiam. Sesekali dia terlihat menganggukkan kepalanya.

Dengan Kustini, Harda juga mengaku tak ada masalah. “Meski sempat bersaing di pilkada lalu,” sergah Gabriel. Harda menegaskan tidak ada persoalan dengan mantan kompetitor politiknya tersebut.

Berbeda dengan pengunjung lain yang kadang ikut tertawa, Kustini tidak terpancing. Tetap diam. Fokus ke sidang.

Gabriel juga menanyakan kedudukan tim dana hibah pariwisata. Bupati sebagai pembina dan Sekda selaku ketua. Harda mengiyakan jabatan tersebut.

Baca Juga: Petani Lereng Merbabu Magelang Perluas Kebun Kopi tanpa Bakar Lahan, Arabika Sawangan pun Kini Semakin Dilirik Pasar

Namun, ia mengaku tak pernah mengarahkan tim teknis seperti yang dipertanyakan hakim. "Saya hanya mengingatkan tim  harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," bebernya.

Gabriel kemudian menanyakan rapat-rapat penentuan penerima hibah tersebut. Belum sempat Gabriel menuntaskan pertanyaan, Harda menyela dengan memberi jawaban.

"Saya tidak pernah tahu," jawab Harda.  Mendengar itu, hakim langsung menegur. "Belum selesai Saya Pak, memang Bapak tahu saya mau ngomong apa?," kata Gabriel.

Sebagai hakim yang ikut menyidangkan perkara hibah pariwisata, dia merasa heran dengan jawaban tidak tahu. Tidak ingat dan lupa dari sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya.

Saat peristiwa dana hibah, mereka menduduki berbagai jabatan di Pemkab Sleman. Kini saat menjadi saksi, mereka mendadak mudah lupa.

 "Dari kemarin itu ada penyakit lupa, tak ingat dan tidak tahu. Tidak tahu ini fenomena apa. Bapak jangan ketularan anak buah begitu.

Jangan sampai jadi virus tidak tahu dan lupa di Pemkab Sleman," kelakar Gabriel Ruang sidang yang semula serius menjadi cair. Tertawa karena gurauan yang dilontarkan hakim.

Sebelum Harda, kata lupa, tidak tahu, dan tak ingat, menurut Gabriel, sudah lebih dulu dilontarkan beberapa orang saksi. 

Di antaranya, Kabag Perekonomian Setda Sleman Emmy Retnosasi, Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman Nyoman Rai Savitri dan Kepala Seksi Fasilitasi Dinas Pariwisata Sleman Dewi Setyowati.

 Lalu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suci Iriani Sinuraya dan Kasubag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi Riyanto.  Di depan majelis hakim, mereka sering memberikan jawaban tiga kata itu. Lupa, tidak ingat dan tak tahu.

Meski demikian, hakim berupaya mengungkap inisiator pencantuman Pasal 6 ayat (3) Perbup Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Perbup itu dinilai hakim melanggar regulasi dari pemerintah pusat.

Sebab, mencantumkan kelompok masyarakat (pokmas) desa rintisan wisata sebagai penerima hibah. Padahal aturan dari pusat tidak mengaturnya. Harda mengaku menyerahkan penyusunan perbup pada tim teknis dari bagian perekonomian, bagian hukum dan dinas pariwisata. (oso/kus/laz)

 

 

Editor : Herpri Kartun
#SP #penasihat hukum #Indra Aprio Handry Saragih SH #sekda #Kustini Sri Purnomo #majelis hakim #Hendra Adi Riyanto #Mantan Bupati Sleman #Godean #pengadilan tipikor #Pilkada 2020 #gabriel #bahasa jawa #hibah pariwisata #terdakwa #ruang sidang #sri purnomo #Gabriel Siallagan #Sidoagung #Dusun Kowanan #Kustini #Harda Kiswaya #jaksa penuntut umum